Pemerintah Didesak Bentuk Kementrian Khusus Perburuhan
Ketua DPC Konfederasi M Junaedi L Gaol : Impian buruh hanya ingin hidup layak dan bekerja layak, kami titipkan impian itu kepada Bapak Presiden RI Jokowi-JK Mengingat Slogan Revolusi Mental Yang Digaungkannya.
Palangka Raya,GK–Elemen perburuhan mendesak Presiden melakukan reformasi dengan memisahkan Kementrian Tenaga Kerja dari departemen lain. “Sekitar 60 persen masyarakat Indonesia adalah buruh sehingga selayaknya memiliki departemen sendiri,”ucap Ketua DPC Konfederasi M Junaedi L Gaol, beberapa waktu lalu.
Junaedi menyatakan desakan ini muncul melihat trend pemberangusan serikat buruh era 2002-2013. Hal ini terjadi mulai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang dialami Serikat Pegawai Bank Mandiri, Dok Kodja Bahari, Perusahaan Listrik Negara, Garuda Indonesia. Belum lagi pada sektor swasta seperti pada sektor media, perkebunan dan perusahaan besar lainnya. Junaedi juga menyampaikan analisa penyebab perusahaan dan pengusaha melakukan pemberangusan buruh. “Karena mereka mengganggap serikat buruh sebagai ancaman yang bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis,”jelas dia.
Pemerintah telah membentuk pengadilan khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melalui UU No.2/2004 untuk mengimbangi keterbatasan pengetahuan buruh akan hukum dan sebagai upaya mengimbangi kemampuan pengusaha yang dapat dengan mudah membayar pengacara. Namun sesuai UU PPHI, sebelum dapat disidangkan pada Pengadilan PHI, buruh harus mendapat anjuran atau risalah mediator dari pihak Departemen Tenaga Kerja. “Risalah mediator akan terbit bila ada perundingan. Tapi perundingan tidak akan berjalan karena serikat buruh terlebih dahulu diberangus oleh perusahaan,”ungkap Junaedi. Dia menyatakan tidak satupun perkara yang dimenangkan kaum buruh yang berhasil hingga tahap eksekusi. “Sementara sanksi moral karena disingkirkan perusahaan sudah pasti terjadi,”imbuh dia.
Mengingat slogan Revolusi Mental yang digaungkan Calon Presiden-Wakil Presiden terpilih, Junaedi mendesak revolusi dilakukan pada Mahkamah Agung dan jajaran peradilan RI. Junaedi menilai peradilan cenderung lamban dan tidak berpihak pada kaum buruh. “Impian buruh hanya ingin hidup layak dan bekerja layak, kami titipkan impian itu kepada Bapak Presiden RI,”pungkas Junaedi. Rbt