Kajati Kalteng M Roskanedi SH MH : JAM Intel Kejagung RI Agar Kajati Mengingatkan Seluruh Jaksa Diwilayah Masing-Masing Untuk tidak Terpengaruh Ajakan Tersebut,Karena Bisa Merusak Kredibilitas Korps Adhyaksa.
|
Kajati Kalteng M Roskanedi SH MH Poto Sogi GK |
Palangka Raya,GK-Media sosial Facebook (FB) memuat grup yang mengajak Jaksa seluruh Indonesia melakukan aksi mogok sidang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, Kamis (11/9) hari ini. “Ajakan itu boleh dikatakan liar,”tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) M Roskanedi saat ditemui di kantornya, Rabu (10/9).
Pernyataan Roskanedi muncul karena menurutnya, ajakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bukan instruksi atau kebijakan pimpinan. Mengenai admin grup The Prosecutor Alliance, Roskanedi belum diketahui apakah benar seorang Jaksa atau justru pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel Kejagung) RI telah melakukan antisipasi dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kajati se-Indonesia. “Beliau menugaskan Kajati untuk memperingatkan Jaksa di wilayahnya masing-masing termasuk anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk tidak terpengaruh dengan ajakan itu,”jelas Roskanedi. “Surat JAM Intel kepada Kajati sudah diteruskan kepada Kajari di daerah untuk tidak menanggapi ajakan itu apalagi mengikuti. Karena masalah tunjangan kan tidak selesai dengan demo. Kita anggap ajakan yang tidak jelas bukan dari pimpinan kita. Hari Senin (8/9) seluruh pegawai sudah kita kasih arahan,”imbuh dia. Antisipasi ini karena pihak Kejaksaan justru merasa aksi mogok akan merusak kredibilitas korps Adhyaksa.
Mengenai jaksa yang percaya dan mengikuti aksi lantas melakukan mogok mendapat peringatan dari orang nomor satu Kajati Kalteng ini. “Kita pantau besok, siapa yang tidak sidang tapi jika jadwal sidang kita laporkan ke JAM Intel. Beliau menurunkan anggota juga. Kajarinya akan kita panggil untuk minta penjelasan. Kan gampang saja, ikut perintah atau tidak, ikut arahan pimpinan atau tidak. Jika tidak ikut berarti bukan Jaksa,”ucap Roskanedi. Mengenai tuntutan kenaikan gaji atau tunjangan menurut Roskanedi dapat dilakukan dengan cara yang elegan. “Semua Jaksa mengeluh gajinya tidak cukup. Kan pimpinan sedang berusaha memperjuangkan itu. Karena pimpinan tidak tutup mata dan sama-sama jaksa. PJI pun sudah berusaha memberi masukan pada pemerintah. Masalah dikabulkan atau tidak kan bukan urusan kita,”pungkas dia.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sandi menyampaikan hal senada dengan Kajati Kalteng. “Kami jamin dari Kejari Palangka Raya tidak ada Jaksa mogok kerja,”ujar dia. Sandi mengakui bahwa akar masalah ini adalah tidak adanya kenaikan tunjangan Jaksa selama 14 tahun terakhir. Misalnya Jaksa golongan IIIA hanya mendapat tunjangan Rp 600 ribu. Padahal dengan pegawai instansi hukum lainnya dengan golongan yang sama, tunjangan telah mencapai Rp5 juta. Sejumlah Jaksa Fungsional beberapa daerah yang dibincangi Tabengan juga menyatakan hal serupa. Mereka menyatakan ada disparitas atau perbedaan penghasilan yang terlalu jauh. Padahal resiko yang mereka hadapi dalam tugas cukup tinggi. Belum termasuk biaya operasional seperti persidangan yang terkadang berlokasi diluar daerah maupun menghadirkan saksi dengan biaya pribadi. Jaksa yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengaku mendukung seandainya aksi berlangsung dan berharap menjadi atensi bagi pemerintah untuk dapat mengakomodir dengan mengabulkan permohonan kenaikan tunjangan.Sog