JPU Tuntut dr.Yuendri dan dr.Ratna 10 Tahun Penjara
Terkait Korupsi Pengadaan 32 Item Alat Kesehatan Terdiri Dari 191 Jenis Barang Pada RSUD dr Murjani Sampit Senilai Rp.19,1 Miliar Tahun Anggaran 2012 Yang Dikerjakan Oleh PT.Sanjico Negara Mengalami Kerugian Sebesar Rp.3,4 Miliar
dr Yuendri Irwanto,M.Kes didampingi PH Winangko,SH dan Muhammad,SH serta dr Ratna Yuniarti,M.Kes didampingi PH Sidahuruk, SH kedua terdakwa dituntut Kajari Sampit JPU 10 Tahun Penjara. Poto Sogi GK |
Palangka Raya,GK- Mantan Direktur RSUD Dr Murjani Sampit dr Yuendri Irwanto,M.Kes dan dr.Ratna Yuniarti,M.Kes memasuki agenda tuntutan. Kedua dokter ini, mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum ( JPU) Kajaksaan Negeri Sampit diruang sidang utama pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu( 18/9).
Persidangan atas kedua terdakwa Korupsi Alkes ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH dan Yarna Derwita SH MH, Panitera Penganti Ruspeliwati SH serta Resie SH. Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yan Safrudin Kasi Pidsus Kajari Sampit menuntut terdakwa dr.Yuendri Irwanto,M.Kes 10 Tahun Penjara denda 500 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan perkara korupsi Pengadaan alkes dalam pemberkasan yang terpisah , Jaksa Penuntut umum (JPU) HM Karyadie Kasi Intel Kajari Sampit juga menuntut dr Ratna Yuniarti 10 Tahun denda 500 Juta.
Kedua Mantan Direktur RSUD Dr.Murjani Sampit ini tidak dibebankan untuk mengantikan kerugian keuangan negara, karena kerugian negara sudah dibebankan kepada terdakwa Asep Aan Priandie ( Direktur PT.Sanjico) yang sebelumnya dituntut 18,5 Tahun Penjara, kemudian divonis Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya 14,4 Tahun Penjara dan untuk PPTK Margaretha Mari Alacoque Ratnawati ( Kasi Penunjang Nonmedik ) RSUD Dr. Murjani Sampit dituntut 10 Tahun dan sudah divonis Pengadilan Tipikor 5,6 Tahun.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa mantan Direktur RSUD Dr.Murjani Sampit ini, sesuai dengan amar tuntutan yang telah dibacakan , karena kedua terdakwa telah terbukti secara sah, dan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai persidangan Panesehat Hukum (PH) terdakwa dr.Yuendri Irwanto,M.Kes Winangko SH dan Muhammad SH mengatakan kepada wartawan bahwa tuntutan terhadap kliennya sangat berat sebagaimana dalam fakta persidangan banyak hal yang terungkap dan meringankan kliennya namun Jaksa tidak mempertimbangkan pakta hukum, menurutnya terdakwa menjadi korban dalam perkara ini, karena terdakwa bukan penyebab melainkankan penerima akibat dari perbuatan orang lain, dan akan kami buat dalam pledoi kami nanti, untuk pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya ucapnya.
Ditempat terpisah Sangap Sidauruk,SH Panesehat Hukum (PH) dari dr.Ratna Yuniarti,M.Kes tuntutan terhadap kliennya sangat sangat tinggi dan tidak berkeadilan dan itu merupakan tuntutan emosional dan tendensius ucapnya dengan nada tinggi, dia mempertanyakan Kinerja Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Sampit sebagaimana fakta persidangan kenapa Erik,Suroso dan Arbani tidak dijadikan tersangka? Kalau Kejaksaan mau melakukan penegakan hukum harusnya nama-nama yang saya sebutkan ini harusnya dijadikan tersangka. Ada apa dengan perkara ini ? klien saya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) dituntut setinggi itu mana rasa keadilan dari Jaksa ucapnya penuh Emosi. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Yakni Yan Safrudin dan Hm Karyadi tidak menanggapi apa yang dikatakan PH kedua Terdakwa. Sogi