Dua Saudara Kandung Mantan Gubernur Kalteng Asmawi A Gani Jadi Tersangka

 Irawansyah,Mantan Ketua DPRD 2004-2006 Yang Juga Pernah Menjabat Sebagai Wakil Bupati Barito Selatan Periode 2006-2011 Akankah dijadikan Tersangka?

Hasanudin A Gani didampingi  PH Rahmadi G Lentam SH MH Poto Sogi 
Palangka Raya,GK-Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan 2004-2006 Irawansyah, tergantung hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ada dugaan pria yang menjabat sebagai Wakil Bupati Barito Selatan periode 2006-2011 ini turut bert
anggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp6 miliar.
Dikatakan Kepala Kejati Kalteng M Roskanedi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ponco Santoso, proses masih terus berjalanan. “Nanti kita lihat dari hasil tim penyidik, adakah aliran (uang) ke ketuanya,” katanya, Selasa (9/9).
Untuk sementara jelas Ponco, Irawansyah hanya berstatus sebagai saksi dan sudah diperiksa di Kejati Kalteng. “Sudah,” jawabnya singkat saat ditanya wartawan kemarin.
Ponco menegaskan, untuk kasus dugaan korupsi di DPRD yang saat ini mereka tangani, ada kemungkinan pertambahan jumlah tersangka. Selain merujuk pada pejabat yang berada di level atas, kasus ini juga mungkin menyeret pengawai di Sekretariat Dewan.
“Yang namanya administrasi, pertanggungjawaban keuangan dan sebagainya di DPRD itu kan ada melibatkan Sekwan juga, nah nanti dilihat disitu kalau ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati, tidak menutup kemungkinan kena juga,” jelasnya.
Namun untuk saat ini tegas Ponco, pihaknya masih menetapkan dua orang saja sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD 2014-2019 yang juga Ketua DPD Partai Golkar Barsel Hasanudin Agani dan saudara kandungnya yang menjabat Ketua DPRD Barsel Achmad Rasyid Agani. “Selama ini kan sudah dua,” kata Ponco.
Pada kesempatan berbeda, Penasehat Hukum Achmad Rasyid Agani, Nanang mengatakan, pihaknya menduga pemalsuan SPPD (Surat Pertanggungjawaban Perjalaman Dinas) terjadi di Sekwan. “Ada 19 SPPD, hanya 7 yang diakui dan tandatangannya memang sama persis. Kita duga (dipalsukan) di Sekwan karena berkas itu diserahkannya kesana,” katanya kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang dengan nama belakang Agani ditetapkan Kejati sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Kesehatan dan Perjalanan Dinas di DPRD Basel. Dalam kasus yang menjerat dua orang saudara kandung mantan Gubernur Kalteng Asmawi Agani ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp6 miliar.Sogi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!