BNN Buka Pintu Untuk Pecandu Narkoba
Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja’i |
Palangka Raya,GK- Penjara dinilai bukan tempat yang tepat bagi pengguna dan pencandu narkoba, untuk itu Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka pintu bagi berkeinginan direhabilitasi. Kebijakan ini pun bergandengan dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 yang menyebutkan pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
“Untuk pengguna dan pecandu, lebih baik berhenti dan direhabilitasi. Untuk yang secara iklas mau berhenti, nanti kita siapkan, nanti kita bina kita rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja’i ditemui di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/9) pagi.
Dijelaskannya, saat ini BBN mempunyai 4 mitra untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna dan pecandu narkoba. “Kita ada 4 mitra rehabilitasi BNN yaitu di Study Lindo, Sukabumi, di Samarinda di Lokal Kalimantan yaitu di Tanah Merah kemudian di Sulawesi di Badoka kemudian di Batam,” jelas Soedja’i kemarin.
Untuk Kota Palangka Raya sendiri dikatakannya, mitra BNN untuk rehabilitasi ialah PWL, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah, RS Kalawa Atei. Soedja’i pun menyampaikan kepada pecandu yang ada di Palangka Raya khusunya untuk tak perlu kuatir biaya yang dikeluarkan karena gratis.
Selain itu, bagi penguna dan pecandu tidak akan ada penjara karena BNN menilai itu bukan lagi tempat yang tepat. “Sangat-sangat kami harapkan datang dan jangan kuatir, tak bakalan dipenjara,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sandi pun menyarankan hal yang senada bagi pengguna dan pecandu narkoba. “Untuk yang pecandu itu, atau korban, itu kan kalau melapor tidak diproses nanti kan, trus nanti direhab,” katanya kemarin.
Namun bagi yang tak melaporkan diri dan meminta rehabilitasi, Sandi memperingatkan akan ada proses hukum seperti dalam pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika. “Kalau yang tak melapor dan tertangkap nanti kan akan diproses,” jelasnya.Hendro GK