|
ZA Mantan Bupati dan Anggota DPRD Propinsi Kalteng poto Hendro Riwei GK |
Palangka Raya,GK- Penetapan status ZA sebagai Tersangka oleh Polda Kalteng dalam Tindak Pidana Undang Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba menuai tanggapan dari pentolan Tim Sukses PAZ ( Pancani Zain ) T. BADOWO dalam rilisnya dengan awak media di sela sela pada acara pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalteng Kamis(28/8) mengatakan kasus ZA dipolitisir , sebab objek sengketa terkait dengan PT. Multi Tambang Utama , telah selesai dengan vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.PTUN ) Jakarta dan telah dimenangkan ZA dikala menjabat Bupati Barito Timur ( Red ) .
Lebih lanjut T. Badowo menambahkan , dalam rangka penegakan hukum kita hormati semua sama didepan hukum ( equality before the law ) , tetapi untuk kasus ZA dalam kapasitas sebagai Pejabat Bupati Bartim dengan vonis PT.PTUN Jakarta , secara hukum dalam hukum pidana nebis en idem artinya perkara dalam objek dan subjek yang sama diajukan kedua kalinya gugur dalam hukum, ujarnya.
Subtansi perkara dibawa ke PTUN oleh perusahaan Minerba PT. MTU berawal dari izin arahan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengadakan hak penyelidikan potensi lahan ( eksplorasi ) , sesuai dengan Undang Undang Minerba kewajiban untuk pemasukan kepada negara sudah dibebani kepada perusahaan dengan terbitnya NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) , akan tetapi oleh PT. MTU diabaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan PBB ) sektor pertambangan .
Akibat losnya pemasukan negara ini ZA selaku Bupati Bartim menerbitkan pencabutan Izin Pertambangan Minerba terhadap PT. MTU yang akhirnya dibawa PT.MTU ke PTUN Palangka Raya dan berakhir ditingkat banding di PT.PTUN Jakarta dengan menolak gugatan Pemohon PT. Multi Tambang Utama .
Ketidak puasan pihak PT. MTU atas vonis PT.PTUN Jakarta membawa kasusnya ke ranah pidana dan ujungnya disidik Reskrimum Polda dengan menetapkan ZA menjadi tersangka , yang momentnya menjelang Pelantikan anggota DPRD Provinsi , Sehingga aromanya berbau politis. Dan pada tanggal,28 Agustus 2014 ZA dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra dari Daerah pemilihan ( Dapil Barito Timur ).Akan tetapi statusnya masih melekat sebagai tersangka ?. Akankah mungkin ZA sudah berstatus tersangka karena putusan PT.PTUN Jakarta dalam substansi dan subjek hukum ( Bupati Bartim ) semasa ZA menjabat dihentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) oleh Polda Kalteng ? ungkap T. Badowo sebagai nebis en idem dan terkesan kasus yang dipaksakan .
Kiprahnya memimpin Bartim selama dua periode ( 2003 – 2013 ) dan hampir kembali memimpin Bartim sebagai wujud nyata kepercayaan warga Bartim kendati kapasitas menjadi Wakil Bupati yang berpasangan dengan Pancani Gandrung sebagai Bupati ,tetapi akhirnya kandas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) semasa produk hukum putusan dijabat Ketua MK Akil Mochtar.Namun Lembaga peradilan yakni Pengadilan Tata Usaha ( TUN ) dan Pengadilan Tinggi TUN Pancani –Zain (PAZ ) dimenangkan dan kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan KPU No.14 /Kpts /KPU-Bartim -020 .435900/II/2013 berdasarkan hasil rapat pleno tanggal,19 September 2013 No.96 /BA /IX/2013 yang intinya menetapkan pasangan baru calon Bupati Bartim dalam Pemilukada Bartim pasangan PAZ .Tetapi putusan PT-TUN dan PTUN tersebut lebih dahulu putusan MK, dan akhirnya pada tanggal,26 Juli 2013 pasangan Ampera Y. Mebas dan H.Suriansyah ( AMAN ) dilantik Gubernur Teras Narang berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor :131.62-4792 tahun 2013 tentang pelantikan Bupati dan Wabup Bartim periode 2013- 2018 jauh sebelum SK Pencabutan dari KPU Bartim tersebut .
Dipanggung Politik ZA telah dilantik pada tanggal,28 Agustus 2014 menjadi anggota DPRD Provinsi Kalteng karena kepiawaiannya dan konstituen yang significan sangat layak dapat diperhitungkan dalam bursa Calon Gubernur Kalteng 2015 dari kader Partai Gerindra cetus T. Badowo .Namun status yang melekat menjadi tersangka . Akankah mungkin penyidik Polda Kalteng menerbitkan SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan )karena putusan PT.PTUN Jakarta dalam substansi dan subjek hukum ( Bupati Bartim ) semasa ZA menjabat Bupati sebagai nebis en idem ?.T. Badowo mengakhiri rilisnya mengatakan bahwa ZA masih berstatus tersangka belum tentu bersalah dan kita harus menghormati bahwa dalam hukum seseorang belum bersalah kalau belum adanya putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( In Kracht van gewijsde ) demikian diucapkan T Badowo dengan tegas. sogi