Caleg DPRD Diduga Palsukan Data Diri
Kaltengnews.co.id,LAMANDAU– Calon Legislatif dari partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Lamandau diduga palsukan data diri untuk dapat duduk di kursi dewan. Pihak yang dirugikan dengan hal itu meminta KPU tunda penetapannya.
Pihak yang dirugikan ialah Ujang Imanudin, sesama caleg dari partai Golkar, saat dijumpai Minggu (3/7) malam, ujang mengutarakan kronologis temuannya. “Berawal dari data yang dimiliki LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Mantra Lamandau,” tuturnya.
Dari data itu diduga jika nama H Tommy Hermal Ibrahim yang sebenarnya ialah Adidirus Tomel Hermawan. “Nama di ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar H Tommy tapi nama di lembaran buku induk hasil investigasi LSM itu Tomel,” kata Ujang.
Sedangkan yang bersangkutan di KPU saat mendaftar diketahui tidak melampirkan surat perubahan identitas dari pengadilan negeri setempat. Selain tu, nama H Tomel, juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dipidana 3 bulan. “Dia kena pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Ujang.
Sedangkan saat mendaftar, Tommy aka Tomel ini juga tak menyatakan bahwa dirinya pernah dipenjara malah menyatakan diri tak pernah tekait kasus kriminal dan SKCK. “Kan kalau diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun harus mengumumkan di koran, tapi ini tidak ada,” jelas Ujang.
Masalah ini juga pernah dilaporkan ke Panitian Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu) Lamandau dengan 7 lembar alat bukti. “Tapi yang dikatakan KPU hanya ada dua alat bukti, selain iitu yang dilaporkan juga dinyatakan masih memenuhi syarat,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan menyurati KPU Lamandau dengan tembusan KPU Provinsi, Panwaslu Lamandau, Banwaslu Kalteng dan Gubernur untuk menunda penetapan yang bersangkutan. “Ya kita minta penundaan dulu,” jelasnya.
Dilain sisi katanya, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan jika LSM Mantra telah melaporkan hal ini ke Polisi dan juga menyurati Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.(MSR)