Terpidana Korupsi Tak Dapat Remisi
Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA- Seperti biasa, napi mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan saat hari raya besar keagamaan atau beberapa hari besar lainnya. Di Palangka Raya, ada 87 Napi yang mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas bersayarat.
Terpidana kasus korupsi tak mendapatkan remisi karena ada aturan baru dari Pemerintah dimana disebutkan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan ialah sudah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan putusan majelis hakim atas kasus korupsi.
“Acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 karena yang (Napi) tipikor harus membayar denda dan kerugian negara,” pungkas Tunggul.