Terpidana Korupsi Tak Dapat Remisi

 Terpidana Korupsi Tak Dapat Remisi

Terpidana kasus korupsi tak mendapatkan remisi karena ada aturan baru dari Pemerintah dimana disebutkan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan ialah sudah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan putusan majelis hakim atas kasus korupsi.

Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA- Seperti biasa, napi mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan saat hari raya besar keagamaan atau beberapa hari besar lainnya. Di Palangka Raya, ada 87 Napi yang mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas bersayarat.

Tapi ternyata, dari angka itu, tak satupun ada napi kasus korupsi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Rumah tahanan Kelas II A Kota Palangka Raya Tunggul. “Total yang dapat remisi khusus idul fitri, 87 terpidana dan yang langsung bebas ada dua orang. Untuk napi kasus korupsi tidak mendapatkannya,” ucapnya.
Keseluruhan napi yang mendapatkan remisi merupakan terpidana dari wilayah hukum Palangka Raya, Kasongan dan Gunung Mas yang kebanyakan disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Ya, napi wilayah Palangka Raya, Kasongan dan Gunung Mas, semua kasus kecuali tipikor,” Lanjut Tunggul.

Terpidana kasus korupsi tak mendapatkan remisi karena ada aturan baru dari Pemerintah dimana disebutkan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan ialah sudah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan putusan majelis hakim atas kasus korupsi.

“Acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 karena yang (Napi) tipikor harus membayar denda dan kerugian negara,” pungkas Tunggul.

Salah seorang napi kasus korupsi yang meminta namanya tak ditulis pun membenarkan hal ini. “Kalau belum melaksanakan putusan hakim yang mengatakan harus mengembalikan kerugian negara, maka tidak dapat remisi,” ucap salah satunya.ron

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!