Gagal di Kejati, Soal Mobil Sapu Jalan Dibawa ke KPK
Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan, proses penyelidikan dugaan mark up harga mobil penyapu jalan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diberhentikan. Seperti janjinya beberapa waktu lalu, pelapor akan membawa dugaan korupsi ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti kita tahu, beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, M Roskanedi kepada sejumlah awak media mengumumkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dihentikan sementara. Alasannya bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk menyatakan kalau ada mark up harga dalam pengadaan itu.
“Satu kasus kita hentikan karena tidak ditemukan bukti awal, sehingga saat ini tidak ada lead di Intel,” ujar Roskanedi, Rabu (23/7) lalu.
Keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menghimpun data ke distributor, dan hasilnya menyatakan tidak ada ketidakwajaran dalam pengadaan itu. “Bahkan ditemukan jika keuntungan dari penjualan mobil itu tak lebih dari 10 persen,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan itu, Wikarya F Dirun yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi ini pun menyatakan akan melapor ke KPK.”Oh tak cukup bukti ya tak masalah, nanti kita lapor ke KPK,” tegasnya, Kamis (31/7) di Palangka Raya.
Wikar pun meminta Kejati Kalteng untuk menjelaskan bukti yang tak cukup kuat itu bagaimana. “Cuma kita mesti tanya, tak cukup buktinya apa, itu harus jelas. Jangan hanya mengatakan tidak cukup bukti,” tegasnya.
Hal ini katanya, agar masyarakat paham dan tak berburuk sangka baik ke Kejaksaan Tinggi maupun ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Harus dijelaskan tak cukup buktinya dimana, biar masyarakat paham,” tukasnya.
Seperti kita tahu, pengadaan mobil penyapu jalan Dulevo Road Sweepers seharga Rp 2,1 M oleh biro Aset Provinsi Kalteng menjadi gunjingan dan dilaporkan ke Kejati. Masyarakat menemukan ada kejanggalan dalam harga pengadaan itu yang naik beberapa kali lipat dari harga di web resmi duelevo.
Dugaan pembengkakan anggaran ditaksir mencapai Rp 1 M. Pasalnya mobil dengan space yang jauh lebih baik bahkan serupa harganya hanya dikisaran Rp 1 M atau Rp 1,2 M. Jika ada yang berkilah, mobil itu beda space, merk, tipe atau asal negara. Menurut pelapor yang juga pengacara harga itu kurang lebih, karena barang tersebut masuk standar industri Internasional.
Mobil itu juga mengikuti kurs mata uang Euro dimana saat didatangkan kurs mata uang Euro sekitar €16.950 kalau di rupiahkan sekitar Rp 600 juta lebih. Sementara Surakarta dan kota lainnya yang mendatangkan mobil sejenis kisaran harganya paling tinggi hanya Rp1,2 M.sog