KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – “Satu orang telah menjalani sanksi berat berupa pemecatan,”ungkap Kepala Kejati Kalteng, Uung Abdul Syakur melalui Asisten Bidang Pengawasan, Agus Joko Santoso dalam konferensi pers di aula Kejati Kalteng, Jumat (4/1) pagi. Agus menyebut penyebab sanksi bervariasi mulai dari menikah lagi tanpa sepengetahuan atasan hingga pemerasan.
Sanksi ini sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat dan penyelidikan jajaran kejaksaan se-Kalteng pada 2012 yang sebanyak 26 laporan. Uung yang memimpin jalannya pertemuan menyatakan akan berupaya merubah citra jajarannya menjadi lebih baik. Mantan Wakajati Jambi ini berharap selain pengawasan secara internal, masyarakat dan media turut mengawasi dan melaporkan bila ada jajarannya yang melakukan tindakan tercela.
Selain penyampaian kinerja bidang pengawasan, masing-masing asisten Kejati Kalteng turut menyampaikan laporan per bidang. Misalnya Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) Khusus, Y Gatot Iriyanto, yang telah menyampaikan hasil dari Kejati Kalteng maupun jajaran Kejari di daerah sebanyak 15 penyelidikan dan 30 penyidikan. Dan meningkat ke penuntutan sebanyak 35 kasus dari penyidik kejaksaan dan 18 dari penyidik kepolisian. Dari proses tersebut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,447,521,468 miliar. Gatot juga mengakui adanya beberapa penanganan perkara yang belum selesai dalam waktu cukup lama. Misalnya untuk wilayah Kabupaten Murung Raya, mengenai pembuatan dermaga dan pada Dinas Pendidikan Mura. Meski sudah mendapat sejumlah tersangka dan indikasi kerugian negara, Gatot beralasan sampai saat ini penyidikan belum selesai karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum selesai menghitung jumlah kerugian negara.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Wilmar Ambarita, menyampaikan pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai instansi, lembaga dan badan usaha milik negara untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan pihak ketiga. Misalnya Polres Lamandau yang telah meminta pihak kejaksaan untuk membela mereka dalam salah satu gugatan. Meski tidak menyebut nama, Wilmar menyebut ada juga beberapa Bupati yang memberi kuasa untuk melakukan pembelaan terkait gugatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan daerah.
Asisten Bidang Intelijen, Berdiaman Simalango, hingga Desember 2012 telah melakukan memulai 38 operasi penyelidikan. Dan pihaknya telah menyelesaikan 28 diantaranya dan sisanya sebanyak 10 penyelidikan akan dilanjutkan pada 2013 ini. Asisten Pidana Umum, Patalana memaparkan dari 1906 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) selama 2012, pihaknya berhasil menyelesaikan 1793 perkara sehingga hanya tersisa 189 SPDP. Selain itu terdapat Rp2,936,154,380 miliar dari denda, biaya perkara, hasil lelang barang rampasan dan pendapatan lainnya.
Uung menambahkan bahwa jajarannya akan mengadakan penguatan kemampuan dengan mengadakan kursus kilat dengan ahli berbagai sektor dari Jakarta untuk penanganan kasus kehutanan atau pertambangan.
Dengan cara ini pihak kejaksaan berharap dapat menambah pengertian dan pengetahuan untuk penanganan berbagai jenis perkara. Uung juga menyinggung lepasnya penghargaan Sidakarya yang lepas dari Kejati Kalteng meski sudah sempat masuk ke tingkat nominasi.
Menurutnya, lepasnya penghargaan ini juga terkait dengan adanya sejumlah kejaksaan negeri di daerah yang tidak pernah menyerahkan perkara korupsi sampai ke tingkat penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan. Ke depan, Uung berharap jangan sampai pada 2013 ada Kejari di daerah yang nihil menangani perkara korupsi. sog/rn