Advertisement
Barito Selatan Headline Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / CV Marup Halil Putra Disegel Polisi, Karena Diduga Menambang Tanah Urug Secara Ilegal

CV Marup Halil Putra Disegel Polisi, Karena Diduga Menambang Tanah Urug Secara Ilegal

Foto : Dua unit alat berat berupa satu excakavator dan satu truk angkut milik PT MKPM disita Polisi karena melakukan aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, yang mana tanah tersebut digunakan untuk mengisi material dalam proyek preservasi jalan nasional Lungkuh Layang - Kalahien di ruas Desa Pararapak.

BUNTOK – KALTENGNEWS.CO.ID – CV Marup Halil Putra (MHP) diduga melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Polres setempat bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan dan menyita alat berat tambang.

Pantauan media Rabu (26/8/2026) kedua unit alat berat yang disita Polisi itu adalah satu buah exacavator dan satu buah truk angkut milik PT Multi Karya Primas Mandiri (MKPM).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media, tanah urug dari tambang galian C milik CV MHP ini digunakan untuk mencampur/blending material timbunan proyek jalan nasional Lungkuh Layang – Kalahien di ruas Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

Berdasarkan data, Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV MHP sendiri telah mati sejak 11 Mei 2026 lalu. Selain itu, lokasi pertambangan ini juga diduga masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Tanah urug tersebut diangkut ke Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT MKPM, kemudian diblending dengan material batuan selanjutnya dibawa ke desa Pararapak digunakan untuk penimbunan proyek yang menelan biaya sebesar Rp47,3 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Isen Mulang Kalteng FC Resmi Hadir, Sepak Bola Dibidik Jadi Mesin Ekonomi Baru Kalteng

Foto : Lahan tambang galian C tanah urug milik CV Marup Halil Putra di Desa Kalahien diduga ilegal disegel Polisi.

 

Saat dikonfirmasi, Direktur CV MHP, Fran Molatelu, tidak memberikan jawaban apapun mengenai hal ini.

Di tempat lain, saat didatangi di Kantornya yang beralamat di Dusun Jutuh, Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, salah satu pimpinan PT MKPM, Anto tidak berada di tempat. Awak media telah berusaha meminta kontak yang bersangkutan, namun tidak diberi oleh karyawan yang ada di kantor. Awak media pun berinisiatif meninggalkan nomor kontak, namun hingga Jumat (28/8/2026) belum ada dihubungi oleh pihak PT MKPM.

Sementara itu, Satker 3.5 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, juga bungkam terkait persoalan ini.

PT MUTU dan Mitra Kerja Bentuk Tim ERG Bantu Padamkan Karhutla dan Salurkan Bantuan CSR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *