Keadilan Menurut Terpidana Kasus Korupsi
Add Erlina dan Asep Aan Priyadi, dua terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RSUD dr Murjani Sampit | GERAK KALTENG |
PALANGKA RAYA, GK- Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RSUD dr Murjani Sampit, Erlina menitiskan air mata saat ditanya bagaimana “keadilan” berlaku pada dirinya. Apalagi menyadari, setelah vonis 5 tahun oleh majelis hakim dari tuntutan 10 tahun, jaksa penuntut umum menyatakan naik banding.
Seperti kita tahu, Erlina yang saat proyek bergulir menjabat sebagai Panitian Pelaksana Kegiatan ikut terseret lantaran banyak cacat dalam proses lelang itu. Negara pun mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar karena adanya mark up harga serta barang yang tak sesuai spek.
Erlina yang dibincangi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa saat sebelum sidang lanjutan kasus Alkes dengan terdakwa dr Yuendri dan dr Ratna bergulir menyatakan, dirinya saat ini tak mengerti keadilan. “Keadilan, saya tak tahu,” katanya kemudian hening lalu perlahan matanya memerah dan meneteskan air mata, Kamis (7/8).
Perempuan ini pun semakin sulit menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya apakah lebaran lalu ia dapat bertemu dengan keluargannya.
Dalam kesempatan itu Erlina menyatakan,dirinya tak meraksakan mendapatkan uang dari proyek itu selain daripada gajihnya. Bahkan perempuan ini mengaku, saat menjabat tak tahu hal mana saja yang akan menyeretnya ke kursi pesakitan. “Tak tahu,” jawabnya singkat saat ditanya.
Apakah Erlina merasa tak bersalah dan dijadikan tumbal, perempuan ini tak mengiyakan hal itu. Dirinya merasa sadar membuat sebuah kesalahan, hanya saja hukumman yang akan akan diterimanya serasa terlalu berat.
Bahkan air mata Erlina tak terbendung saat menceritakan dimana suatu hari anaknya menyebut dirinya sebagai koruptor. “Suami saya juga sempat tak percaya, maka saya jelaskan kalau saya tak mendapat apapun, kami sudah hidup bersama lama,” katanya.
Seperti kita pahami, Delik korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum dapat dipidana dengan UU Korupsi. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001.(SOG/GK)