Eks Rektor Unpar Diperiksa 7 Jam
Hendry Singarasa diwancara wartawan seusai pemeriksaan di Kajati Kalteng terkait korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya. Poto Sogianto GK |
PALANGKA RAYA, GK- Tersangka dugaan kasus korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya, Henry Singarasa dan Pembantu Rektor II Lewis A Rahu diperiksa Kejati Kalteng. Keduanya diperiksa sekitar 7 jam oleh tim penyidik terkait pengeloladan dana FK Unpar.
Namun, pemeriksaan Henry hanya sebagai saksi untuk Prof Ciptadi dan Prof Johanes Dedy. Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, pemeriksaan terhadak tersangka Henry Singarasa dan Lewis A Rahu diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik Kejati Kalteng, yakni dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB pembantu rektor II Unpar Lewis A Rahu ke luar dari gedung Kejati Kalteng.
Terlihat matanya tampak merah dan wajahnya terlihat kusut. Saat diminta keterangan terkait pemeriksaan pun Lewis hanya menjawab tidak tahu. “Itu di dalam bapak masih diperiksa, kalau saya tidak ada,” katanya saat dikonfrimasi.
Setelah hampir setengah jam berlalu, sekitar pukul 17.30 WIB Henry Singarasa keluar dari gedung Kejati Kalteng. Beberapa wartawan yang menunggu cukup lama coba mendatangi dan berusaha melakukan konfirmasi terkait pemeriksaan dan sebagain wartawan lainnya mengambil gambar tersangka.
Saat ditanya terkait pemeriksaan terhadapnya oleh Kejati Kalteng, Henry mengatakan hanya memenuhi panggilan hukum. “Ya saya hanya memenuhi panggilan hukum dan mentaati hukum yang ada,” ucapnya singkat sambil berjalan menuju mobil avanza silver diparkir di depan kantor Kejati Kalteng.
Henry juga enggan menjelaskan kasus korupsi FK Unpar saat ditanya wartawan. “Intinya saya memenuhi panggilan untuk mentaati hukum. Cukup dulu ya, saya lapar,” ucap Henry sambil mengulas perutnya. Henry pun kemudian meninggalkan kantor Kejati Kalteng menggunkan avanza silver yang dikemudiakan oleh ajudannya.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Ponco Santoso, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Unpar terkait kasus kosurpsi FK Unpar. “Ya memang hari ini kita ada pemeriksaan dua pejabat Unpar, yakni Mantan Rektor Henry Singarasa dan Pembantu Rektor II Unpar,” tegasnya.
Namun, Henry yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diperiksa bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi, begitu juga dengan Lewis A Rahu. “Pak Henry Singarasa dan Pak Lewis kita periksa sebagai saksi untuk Prof Johanes Dedy dan Prof Citadi,” tukasnya.
Dijelaskannya, setelah ini, pihaknya baru akan memeriksa Henry Singarasa, Prof Ciptadi, Prof Johanes Dedy sebagai tersangka. “Nanti setelah ini kita periksa mereka sebagai tersangka,” ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan dua tersangka lainnya sebagai saksi, telah lama dilakukan. “Untuk Prof Johanes Dedy dan Prof Ciptadi sudah lama sekali kita periksa sebagai saksi. Ya memang mereka nantinya akan bersaksi silang,” ungkapnya.
Pemeriksaan perkara kasus korupsi FK Unpar sendiri memang sudah hampir rampung, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka sebagai tersangka, pihak kejati akan melakukan pemberkasan perkara. “Ya untuk kasus ini sudah hampir rampung, nanti kalau sudah pemriksaan saksi, kita periksa tersangka,” tandasnya.hendro