Sebanyak 132 Tower Di kota Belum Kantongi Ijin
Pembangunan Tower Tanpa Ijin Menjamur |
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya Rojikinor saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakorda) di Kantor Wali Kota Kemarin.
” Selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota, rata-rata Tower yang ada sebelum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tentunya hal itu menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah itu sendiri” Ucap Rojikin saat di temui awak media.
Mengenai kepemilikin tower sendiri, Rojikin mengatakan belum mengetahui data terkait kepemilikian tower. Hanya saja dirinya menyinggung paling banyak dimiliki oleh perusahaan dibidang komunikasi.
” semua harus memenuhi kewajiban, meski sebelum saya menjabat ada lebih kurang 2 samapi 3 tower yang sudah memiliki ijin sebelumnya itu dari Data BPPT dan sampai sekarang kami belum mendapatkan datanya.” ucapnya.
Disinggung mengenai penempatan Tower yang dianggap tidak menggangu tata ruang kota, dirinya menegaskan bahwa meski tower uang didirikan berada di halaman pribadi, tentunya hal itu perlu di tinjau dari sisi pemanfaatannya.
” ya kita lihat saja fakta dilapangan apakah penempatan tower tidak berada pada ruang tata kota!, jangan sementang-mentang sudah mendapatkan ijin dari warga sekitar tower lalu didirikan begitu saja, tentunya ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalani terlebih dahulu.” celahnya.
Pihaknya berencana akan meninjau ke tempat-tempat didirikannya tower di Kota Palangka Raya
Dengan tujuan mengingatkan kembali kepada pemilik tower untuk memenuhi kewajibannya terlenih dahulu.
” Kita sekarang akan memperisapkan surat-meyurat kepada pemilik tower yang ada, tentunta itu dulu yang akan kita lakukan.”
Sambung Rojikin, ” jika sudah kita sudah surati tetap tidak mau memenuhi ketentuan yang berlaku, maka mungkin saja tim gabungan yang terdiri dari Dinas Tata Kota dan Satpol PP akan turun langsung ke lapangan.” tegasnya. kir