Pemerintah Abaikan Masyarakat Adat
Ketua AMAN wilayah Kalimantan Tengah, Simpun Sampurna |
Saat dibincangi, Simpun menuturkan, jika dilihat dari peraturan dan perundang-undangan, pemeritahan provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, atau Surat Keputusan (SK).
“Perda atau SK yang dikeluarkan oleh gubernur dan bupati/wali kota tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” tuturnya, Minggu (16/11/2014) di Palangka Raya.
Simpun menjelaskan, untuk kalimantan tengah sampai saat ini belum ada perda atau SK yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota terkait hal itu. “Masyarakat hukum adat saat ini sangat bingung dengan peraturan dan perundang undangan yang lebih tinggi meminta wilayah adat atau ulayat, sementara didalam Perda Kita sendiri yang ada Kelembagaan Adat Dayak,” tutur Simpun.
Simpun pun menjelaskan, sebenarnya banyak masalah yang akan mudah diselesaikan jika saja apa yang sudah diatur dan diamanatkan UU soal masyarakat hukum adat dan instrumen didalamnya dilaksanakan pemerintah provinsi dan kabupaten. “Jika sudah ada wilayah adat maka paling mudah menyelesaikan persolan karena sudah dipilah oleh undang undang dan peraturan dalam penyelesaiannya,” ujarnya.
“Misalnya di dalam perda tentang tata ruang provinsi atau kabupaten/kota yang sudah ada wilayah adatnya lebih mudah memasukannya dalam tata ruang masing-masing. Penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota seharusnya memuat wilayah adat jika tidak maka melanggar uu dan peraturannya, karena itu adalah tempat masyarakat hukum adat,” lanjutnya.