Polisi Minta Tersangka Bayar Ganti Kerugian Negara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, Ajun Komisari (Pol) Muhammad Ali Akbar

PALANGKA RAYA, GK- Polres Palangka Raya meminta tersangka korupsi uang retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mulai membayar kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Saya menuntut kejujuran saja, bila memang menikmati uang itu tolong dikembalikan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ali Akbar, Jumat (5/12/2014) di Mapolres.
Ali Akbar menyatakan, sudah menyampaikan pesan kepada para tersangka agar mengganti uang itu secara bersama-sama. “Saya sudah pesankan ke para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara secara tanggung renteng,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga menyatakan, Lelo Anggoro sebagai orang yang paling banyak menikmati uang negara.

Hal ini ucap Ali, didasari pada keterangan beberapa saksi, bahkan ada yang menyebut selain menikmati uang negara lelo juga kerap menerima suap. “Keterangan beberapa saksi juga mengatakan Lelo kerap menerima gratifikasi,” tukasnya.
Sekedar pengingat, dalam kasus ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Lelo, Ferry, Agustinus dan Bendi. Untuk kasus ini, semestinya Kota Palangka Raya pada tahun 2012 mendapat Rp1,9 miliar dari retribusi penerbitan IMB.
Namun setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari total itu hanya Rp400 juta saja yang disetor. Artinya terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,5 milyar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!