Terdakwa Pembunuhan Minta Hukuman Ringan
Yonggi, terdakwa kasus pembunuhan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dedy Franky. |
PALANGKA RAYA, GK- Yonggi, 19, pemuda asal Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas terdakwa dalam kasus pembunuhan meminta majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman. Permintaan itu disampaikannya dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (10/12/2014).
Penasehat hukum terdakwa, Kartika Candrasari tidak membantah kliennya telah melakukan pembunuhan terhadap Kiki, Jumat (30/5) lalu. “Terdakwa memang telah melakukan pembunuhan, kami hanya meminta hukuman terdakwa dikurangi,” kata pengacara ini.
Kartika beralasan saat ini terdakwa masih muda dan masih mempunyai masa depan dan kedepan diharapkan terdakwa bisa berubah. “Hukuman tidak harus lama untuk membuat seseorang jera,” ucapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Franky, dalam surat tuntutannya menyebutkan, fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, sehingga harus dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Adapun kasus pembunuhan ini bermula dari pesta miras, dimana korban yang dikenal sebagai preman kampung terlibat perkelahian dengan terdakwa. Meski sempat dilerai sejumlah rekan keduanya yang juga ikut dalam pesta itu, namun api amarah tak jua padam.
Yonggi yang masih emosi kemudian mengejar Kiki dan mereka bertemu di Muara Jembatan Kelurahan Tumbang Marikoi. Saat berkelahi, Yonggi menusuk korban dibagian perut dan dada hingga roboh.
Karena pisau yang digunakan Yonggi terlepas dari gagangnya dengan mata pisau masih menancap di perut korban, terdakwa lalu menusuknya lagi beberapa kali di bagian wajah dan kepala korban. Melihat korbannya tergeletak bersimbah darah, yonggi melarikan diri ke rumah kakaknya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polisi. ron