Proyek Rujab Wali Kota Palangka Raya Terindikasi Korupsi

Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng Sedjun Manulang dan Asintel Berdiaman Simalango saat menerima Ketua Format-KT Bachtiar Effendy dan Sekretaris Ayanedi Lesa (kanan) dan pengujukrasa di Kejaksaan Tinggi.
PALANGKA RAYA, GK- Perobohan dan pembangunan ulang rumah jabatan (runjab) Wali Kota Palangka Raya di Jalan Diponegoro terindikasi kuat merugikan negara. Lantaran menurut penilaian masyarakat, bangunan itu masih sangat layak untuk digunakan.
Dikatakan Ketua Forum Masyarakat Dayak-Kalimantan Tengah (Formad-KT) Bachtiar Effendy, dalam orasinya hal itu merupakan pemborosan keuangan negara. “Ada indikasi terjadi pemborosan keuangan negara,” katanya saat berorasi, Kamis (18/12) di Palangka Raya.

Kemudian menyoal proyek yang menyebutkan pekerjaan hanya renovasi bangunan, pengunjuk rasa menilai hal itu merupakan manipulasi informasi untuk menutupi kejanggalan dalam proses pekerjaannya. “Kalau renovasi masyarakat masih bisa menerima, ini pembongkaran dan pembangunan ulang padahal (runjab) itu masih sangat layak (digunakan),” katanya.

Ketua Formad-KT pun menegaskan, apa yang dilakukan ini tak sesuai dengan fokus negara dalam penghematan anggaran dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimana dalam aturannya, jika tak ada renovasi selama 3 tahun berturut, baru bisa dilakukan penghapusan aset.

Dalam kesempatan itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Sedjun Manulang yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, untuk masalah hukum pihaknya akan menyelidiki. Jika memang benar ada indikasi kerugian negara maka akan segera diproses.

“Kalau soal hukum itu memang pekerjaan kita, kalau memang ada kerugian negara akan kita proses,”katanya kepada puluhan orang yang datang. ron

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!