Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
6 Tersangka Suap DPRD Kapuas Dilimpahkan ke Kejati Kalteng
PELIMPAHAN- Mahmud IIp Syafrudin, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap di DPRD Kabupaten Kapuas menunduk saat masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (23/1/2015). Foto: Tribunenews |
Dalam kasus ini sebenarnya penyidik Polda Kalteng sudah menetapkan total 8 orang menjadi tersangka dimana 7 dari jumlah itu merupakan anggota dewan. Alasan dibalik pelimpahan ini sendiri antara lain karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejati, disisi lain masa penahanan 60 hari polisi akan habis.
Untuk memperoleh kepastian, wartawan pun coba menghubungi Asisten Pidana Khusus Refli, namun panggilan telepon wartawan tak dijawab. Hal yang sama terjadi saat wartawan coba menghubungi Wakajati Kalteng Sedjun Manulang, bahkan hingga berita ini ditulis, pesan singkat wartawan belum dibalas.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Imanuah, Naduh, membenarkan akan adanya pelimpahan itu. “Saya diberitahu secara lisan besok (hari ini) pelimpahan, tapi kurang tahu apakah seluruhnya (8 orang) atau cuma 6,” katanya kemarin.
Dalam kesempatan itu Naduh pun menyatakan sebagai pengacara dia mengikuti prosedur hukum yang ada. Namun disisi lain dia akan melihat kinerja Polda dan kejaksaan Tinggi dalam mengungkap lebih dalam suap untuk pemulusan APBD Kapuas ini.msr