Kejaksaan Siap Jika Ada tersangka Baru Suap Kapuas

PELIMPAHAN- Mahmud IIp Syafrudin, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap di DPRD Kabupaten Kapuas menunduk saat masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (23/1/2015). Foto: Tribunenews
Palangka Raya, GK- Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalteng melakukan Tahap II pelimpahan 8 tersangka kasus suap anggota DPRD Kapuas kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Jumat (23/1/2015). “Kalau memang ada perkembangan tersangka baru, kita siap saja,”ujar Kepala Kejati Kalteng, M Roskanedi melalui Asisten Pidana Khusus, Refli.

Refli menambahkan ranah penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik Polda Kalteng. Para tersangka tiba pada pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Polda Kalteng beserta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti berupa dokumen dan 5 mobil.

Tersangka penerima suap yaitu Ketua DPRD Mahmud Iip Safrudin, Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar, Epok Baharudin Mating, Rony S Rambang, Tommy, Zainal Makmur dan Eddy Fahriansyah . Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas, Imanuah.‎

Aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak mengawal para pejabat daerah ini ke dalam gedung Kejati. Sejumlah Pengacara serta keluarga para tersangka juga setia mendampingi. Meski ada sejumlah wartawan yang bertanya, tidak ada komentar yang dilontarkan oleh para tersangka yang dibawa. “Sudah kenyang saya,”sahut salah satu tersangka seraya berjalan masuk ke dalam gedung.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas sekitar 5 jam, pihak Kejati Kalteng menyerahterimakan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas untuk dilakukan penahanan. Para tersangka berangkat dengan mobil tahanan Kejati Kalteng untuk dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya untuk masa penahanan sembari menanti persidangan.

“Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan karena masa penahanan hanya 20 hari. Kita berharap secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pada saat persidangan akan kita buktikan apa yang kita berkaskan,”papar Refli didampingi Kepala Kejari Kapuas, Subroto.

Untuk menangani penuntutan terhadap 8 tersangka yang terbagi menjadi 8 berkas, Kejati Kalteng dan Kejari Kapuas mengerahkan 9 Jaksa Penuntut. “Ketua Tim Penuntut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas,”kata Refli mengakhiri perbincangan.

Mobil Diduga ‘Bodong’ Turut Jadi Bukti

Salah satu hal yang turut menyita perhatian awak media adalah mobil Toyota Yaris nopol B1623 ZH milik salah satu tersangka suap DPRD Kapuas, Eddy Fahriansyah. Kendaraan tersebut adalah satu-satunya kendaraan yang masih terikat pita garis batas Polisi lantaran diduga ‘bodong’ atau berdokumen palsu.

Sampai saat ini penyidik kepolisian masih memproses kasus mobil ini terlepas dari kasus korupsi suap yang menjerat Eddy. Kendaraan lain yang menjadi bukti adalah Honda CRV nopol KH 1234 BK, Fortuner KH 2 BU, Rush KH 1555 AV dan Hilux KH 8023 BW.

Bukti berupa dokumen juga turut diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan. “Dokumen hasil rapat penatapan APBD Kapuas,”ungkap Kasubdit Tipikor Polda Kalteng, AKBP Jukiman Situmorang.

Perwira Menengah kepolisian ini tidak mau berandai-andai tentang adanya tersangka lain dalam kasus ini. Jukiman menyitir ucapan Dir Reskrimsus Polda Kalteng yang menyatakan akan memproses kasus secara proporsional. “Bila hasil sidang ada keterangan yang bisa kita masukan, maka kita masukkan dalam penyidikan,”pungkas Jukiman.and

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!