Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Kajari Palangka Raya Tahan Pengoplos Beras
Kasubagmin Paniem dan Debby Gunawan ,Tersangka H.Faturahman |
Palangka Raya,GK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima berkas tahap II dari Polres Palangka Raya terkait tindak pidana beras oplosan di Jalan Karet Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Berbarengan dengan itu, Kejari juga menerima barang bukti berupa 2 ton beras lebih, kipas angin, dan ratusan karung beras merk super lele 5 Kg, serta karung beras merk jeruk asal Jawa 20 Kg.
Memang sebelumnya si tersangka sempat meminta kepada kita untuk tidak ditahan, tapi sesuai aturan kita tahan,” jelas Edward (30/4/) Selain itu, adapun pertimbangan Kejari untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat,dan tersangka melakukan tindak pidana kejahatan yang serius yang merusak dunia perdagangan Regional maupun nasional, serta memberikan efek jera bagaimana rasanya dipenjara agar tersangka tidak akan lagi melakukan perbuatan yang sama dan bagi pengusaha sembako yang lain tidak akan melakukan kejahatan seperti ini tegas Edward.
Ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Gunawan SH membenarkan pihaknya telah menahan tersangka di Rotan kelas II A Palangka Raya.H Faturahman kaget bahwa dirinya ditahan Karena sebelumnya Penipu konsumen ini,Sempat menikmati udara bebas waktu menjadi tahanan Polres Palangka Raya. Ia mempertanyakan ke JPU, Ucapnya,sebentar ja kan kita disini pak Jaksa? perlahan Jaksa Debby Menjelaskan Bapak ditahan disini, saya hanya menjalankan tugas kalau pimpinan perintahkan kita tahan ya kita turuti perintah.
Ditambahkan JPU Debby tersangka dijerat UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 huruf a b c d e f g I jonto pasal 62 ayat 1 jonto pasal 11 ayat 1 hurup a dan c jonto pasal 62 ayat 2 dengan ancaman 4 Tahun Penjara.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya menggerebek sebuah gudang pengoplos beras di kawasan Jalan Karet, Kota Palangka Raya, Kamis (12/3). Operasi yang dipimpin langsung AKBP Hendra Rochmawan (pada saat ini menjabat sebagai Kapolres Palangka Raya red.) tersebut menemukan ribuan ton beras yang sudah dioplos untuk dijual ke pasaran.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan H Faturahman selaku pemilik gudang dan dua saksi berupa karyawan yakni Ahmad Isya dan Rudi. Ketiganya dibawa petugas ke Polres Palangka Raya untuk diminta keterangan. Tak lupa, puluhan sak beras hasil oplosan turun diangkut sebagai barang bukti.
Modus pelaku sendiri mengoplos beras murah ke dalam sak bermerk mahal. Dimana dalam kasus ini, beras dengan merk Jeruk yang berharga murah dimasukkan ke dalam sak beras bermerk Super Lele.
“Jadi beras merk jeruk asal Jawa dengan berat 20 Kg dimasukkan ke dalam kemasan beras Lele seberat 5 Kg. itu merupakan modus kejahatan untuk meraup untung yang lumayan besar,” kata Kapolres Palangka Raya Hendra Rochmawan.
Tak hanya itu, beberapa beras lainnya seperti merk Harum manis pun turut dioplos ke dalam karung merk terkenal yang akan dijual dengan harga lebih mahal. Dari hasil pengakuan, ribuan ton beras yang sudah dioplos tersebut nantinya akan diantar ke Toko sembako milik pelaku yang berada di pasar besar Kota Palangka Raya.
“Pengakuannya modus tersebut sudah dilakukan selama setahun. Dimana pelaku memalsukan merk dengan cara mengoplos beras,” terangnya. Hendra menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan atas perintah Kapolda Kalteng dalam mendukung ketahanan pangan di Kalimantan Tengah. selain itu, operasi tersebut dilakukan atas laporan masyarakat mengenai rasa beras yang berbeda.sog