Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Dua Berkas Tipikor Kredit Macet Rp 42 M Diduga Raib
PALANGKA RAYA, GK – Berkas perkara milik dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kredit macet Bank Pembangunan Kalteng (BPK) tahun 1997 senilai Rp 42 Miliar diduga raib dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Berkas yang disebut sudah P-21 (Lengkap) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor itu ialah milik dua pejabat PT Surya Barokah.
Informasi ini diketahui setelah salah satu terpidana, yaitu analisis kredit di BPK, Teklie Tinton Assau menyurati sejumlah pihak. Dalam surat dua halaman bertulis tangan itu dengan perihal minta keadilan, pria yang menghuni Lapas IIA Palangka Raya sejak 2 Februari 2014 ini mempertanyakan soal kelanjutan dua berkas perkara itu.
Di dalam suratnya dia menyebutkan jika berkas milik tersangka Slamet Ardianto dan Bambang Heriadi Oetmo, masing-masing direktur di PT Surya Barokah sudah P-21. “Namun sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjutnya,” kata dia dalam surat itu.
Dikonfirmasi, Assisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli mengatakan sudah mengetahui soal surat tersebut. Dia mengaku jika berkas kasus yang diduga hilang sejak tahun 2009 sudah ditemukan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya juga terkejut mendapati surat itu. Berkas perkara milik dua orang itu sudah kita temukan dan kita janji akan segera disidangkan,” kata Refli kepada awak media di parkiran Kejati Kalteng, Kamis (15/7/2015) lalu.
Sementara itu, pihak Kejati Kalteng yang kembali dihubungi, Senin (20/7/2015) melalui Sendjun Manulang, Wakajati perihal surat tersebut hingga berita ini ditulis belum memberi jawaban.
Sekedar pengingat, pada 2002 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng melakukan audit kredit KKPA yang diberikan kepada KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah. Sementara perusahaan perkebunan sawit, PT Surya Barokah, saat itu menjadi penjamin.
Dalam laporannya, BPKP menyebutkan adanya dugaan kredit macet dengan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah dari total kredit senilai Rp 42 miliar. Kejati Kalteng yang saat itu dipimpin HM Syabrani Guzali langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka.
Namun dalam perjalanannya, hanya Teklie Tinton Assau dan beberapa orang saja yang menjalani peradilan dalam kasus merugikan negara Rp 16,5 miliar itu. Sementara beberapa lagi, hingga hari ini tak pernah berkasnya sampai ke Pengadilan Tipikor Kalteng.sog
Informasi ini diketahui setelah salah satu terpidana, yaitu analisis kredit di BPK, Teklie Tinton Assau menyurati sejumlah pihak. Dalam surat dua halaman bertulis tangan itu dengan perihal minta keadilan, pria yang menghuni Lapas IIA Palangka Raya sejak 2 Februari 2014 ini mempertanyakan soal kelanjutan dua berkas perkara itu.
Di dalam suratnya dia menyebutkan jika berkas milik tersangka Slamet Ardianto dan Bambang Heriadi Oetmo, masing-masing direktur di PT Surya Barokah sudah P-21. “Namun sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjutnya,” kata dia dalam surat itu.
Dikonfirmasi, Assisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli mengatakan sudah mengetahui soal surat tersebut. Dia mengaku jika berkas kasus yang diduga hilang sejak tahun 2009 sudah ditemukan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya juga terkejut mendapati surat itu. Berkas perkara milik dua orang itu sudah kita temukan dan kita janji akan segera disidangkan,” kata Refli kepada awak media di parkiran Kejati Kalteng, Kamis (15/7/2015) lalu.
Sementara itu, pihak Kejati Kalteng yang kembali dihubungi, Senin (20/7/2015) melalui Sendjun Manulang, Wakajati perihal surat tersebut hingga berita ini ditulis belum memberi jawaban.
Sekedar pengingat, pada 2002 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng melakukan audit kredit KKPA yang diberikan kepada KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah. Sementara perusahaan perkebunan sawit, PT Surya Barokah, saat itu menjadi penjamin.
Dalam laporannya, BPKP menyebutkan adanya dugaan kredit macet dengan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah dari total kredit senilai Rp 42 miliar. Kejati Kalteng yang saat itu dipimpin HM Syabrani Guzali langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka.
Namun dalam perjalanannya, hanya Teklie Tinton Assau dan beberapa orang saja yang menjalani peradilan dalam kasus merugikan negara Rp 16,5 miliar itu. Sementara beberapa lagi, hingga hari ini tak pernah berkasnya sampai ke Pengadilan Tipikor Kalteng.sog