RLG Sengaja Sembunyikan SK PAW Gubernur

Terdakwa Tipikor Mistirna Singgah
PALANGKA RAYA, GK- Jaksa dalam dakwaan menyebut, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Mistirna Singgah (MS) dibantu oleh ketua dewan saat itu, Robert L Gerung. Adapun caranya, dengan sengaja menyimpan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) Gubernur Kalimantan Tengah.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Tri Satrio mengatakan, selain menyembunyikan SK PAW, Robert juga sengaja tak melaksanakan sidang paripurna. “Sengaja sidang paripurna PAW tak dilaksanakan agar terdakwa tetap bekerja sebagai anggota dewan,” baca jaksa di persidangan, Rabu (5/8/2015).
Di sidang dengan hakim ketua Mulyanto itu, jaksa menguraikan perbuatan terdakwa dan Robert L Gerung yang saat ini masih berstatus saksi. Disebutkan tipikor dengan kerugian Rp208,6 juta ini terjadi sekitar bulan Agustus 2013.
Diawali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tak seluruh parpol bisa mengikuti pemilu di tahun 2014 termasuk Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tempat terdakwa. Atas dasar itulah MS yang ingin kembali duduk sebagai wakil rakyat berinisiatif untuk pindah partai.
MS kemudian mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikan ke Bupati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Gubernur Kalteng. Atas dasar itu, pada 1 Agustus 2013 gubernur yang saat itu dijabat Agustin Teras Narang kemudian menerbitkan SK PAW.
SK PAW tadi kemudian dikirim kembali ke Ketua DPRD Kapuas saat itu, Robert L Gerung dengan tembusan Ketua PN Kapuas, Ketua KPUD, Bupati dan Sekwan Kapuas. Namun oleh Robert setelah berbicara dengan terdakwa MS, SK PAW tadi kemudian sengaja disimpan.
“Sengaja disimpan oleh saksi Robert Linuh Gerung selaku ketua DPRD periode 2009-2014 dengan maksud agar terdakwa tetap dapat berkerja. Selain itu agar disangka bahwa SK tersebut tak pernah terbit dari gubernur,” kata Tri Satrio membacakan dakwaanya.
Seusai sidang, Tri Satrio kepada awak media mengatakan, berdasarkan uraian dalam dakwaan keterlibatan Robert yang saat ini menjabat ketua fraksi PDI-P di Dewan Kapuas sudah jelaa. Hanya saja Jaksa masih mencati bukti pendukung lainnya.
Sidang perkara MS ini ditunda sampai Senin (12/8/2015) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pasalnya Penasehat Hukum MS, Fahmi Amrozi tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!