Sidang Perdana Anggota DPRD Kapuas Pemeras Proyek Alkes

PALANGKA RAYA GK,– Terdakwa pemerasan dalam jabatan, Setia Budi (50) yang juga anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (25/1). “Kami mohon pemindahan tahanan ke Rumah Tahanan Klas IIB Kuala Kapuas,”pinta Rio Denamore Daru selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa saat sidang.

Menurut Rio, istri terdakwa sedang sakit dan kebanyakan anggota keluarganya bertempat tinggal di Kabupaten Kapuas. “Untuk memudahkan keluarga menjenguk tersangka,”imbuh Rio. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Gedin Arianta menyatakan keberatan atas permintaan tersebut. “Karena berdasarkan keputusan sebelumnya, penahanan terdakwa di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya,”balas Wayan. Pihak kejaksaan juga harus berkoordinasi dengan pimpinan sebelum dapat menjawab atau menentukan sikap. Ketua Majelis Hakim, Alfon didampingi Hakim Agus Maksum dan Rajali menyatakan harus bermusyawarah sebelum membuat keputusan. “Yang sakit bukan terdakwa kan?”tanya Alfon yang dijawab anggukan kepala oleh terdakwa. Akhirnya Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi hingga Senin (1/2) mendatang.
Kilas balik kasus ini terkait pengadaan oksigen senilai Rp250 juta dan pelayanan kesehatan masyarakat miskin untuk BPJS senilai Rp200 juta di RSUD H Soemarmo Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Terdakwa melalui wartawan Kalimantan Post, Aal meminta pegawai RSUD, Juraini untuk menyiapkan jatah karena telah mendapat dana ABT tahun 2015 senilai Rp500 juta. Karena tidak dipenuhi, terdakwa lalu mengincar rekanan pelaksana pengadaan oksigen yakni Jagau Dagub. Terdakwa lalu menelpon Jagau Dagub dengan dalih RSUD adalah mitra Komisi IV DPRD Kapuas sehingga terdakwa meminta uang sebagai imbalan telah disetujuinya dana pengadaan oksigen. Awalnya Jagau mau memberi uang Rp2 juta namun terdakwa minta Rp 6 juta. Meski merasa terganggu, Jagau meminta terdakwa mengambil uang tersebut dekat rumah kerabatnya. Saat itulah pihak Kejari Kuala Kapuas mendapat laporan adanya tindakan pemerasan oleh anggota DPRD Kapuas dan melakukan pengintaian. Akhirnya Jagau menyerahkan uang Rp6 juta kepada terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Gang I, Selasa (10/11/2015). Usai terdakwa menerima uang, aparat kejaksaan yakni Tri Satrio WM dan Ardian DP yang menggunakan sepeda motor menghadang mobil terdakwa lalu mengamankan terdakwa beserta uang yang menjadi barang bukti. Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 12 a ayat 2  UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dengan UU RI No 20/2001.sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!