Pemalsu Air Minum Isi Ulang Sidang Perdana

Jaksa Penuntut Umum Agustin seusai membacakan dakwaan terhadap terdakwa Windu Susilo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/1/2016). Terdakwa dijerat dengan Pasal 61 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU 8/1999.
PALANGKA RAYA, GK – Terdakwa pemalsuan merek air minum dalam kemasan Windu Susilo (30) menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/1/2016). Modusnya, Windu membeli galon air isi ulang biasa lalu memasang tutup galon bermerk Aqua dan segel merek Proof.
“Terdakwa diancam pidana Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e dan g UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen,”ucap Jaksa Penuntut Umum, Sustine Pridawati dibacakan oleh Agustine Hematang. Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa menunda sidang untuk mendengar keterangan saksi pada Selasa (2/2/2016). 
Kejadian berawal saat Windu membeli tutup galon merek Aqua dari Udin dengan harga Rp15 ribu pada bulan Agustus 2015. Windu sekaligus meminjam galon Aqua dan Proof yang telah kosong lalu diisi dengan air isi ulang biasa masing-masing dengan harga Rp4 ribu di tempat pengisian air milik Burhanudin di Jalan Temanggung Tilung.
Setelah mengganti tutup dan segel dengan merek Aqua dan Proof, Windu menjual air kemasan tersebut ke beberapa toko langganannya di seputar Kota Palangka Raya. Setelah mengganti tutup dan segel, Windu mampu menjual galon air kemasan tersebut seharga Rp32.000,- per galon Aqua dan Rp18.500,- per galon Proof.
Untuk setiap kali pengisian antara 10 sampai 20 galon rata-rata sebanyak 4 kali per minggu. Saat kasus ini mencuat, aparat menyatakan air minum yang dijual Windu tidak memenuhi syarat karena tidak melalui pengujian mutu. Kemudian tanggal kadaluarsa tidak sahih karena yang tercantum dalam label atau tanggal kadaluarsa dari produk Aqua dan Proof yang asli. sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!