Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Bawaslu Nilai Pelanggaran KPU Tak Pengaruhi Sidang di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Lery Bungas |
PALANGKA RAYA, GK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah karena membuka kotak suara tanpa dihadiri oleh pasangan calon. Namun pelanggaran itu dirasa tak akan mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya KPU Kalteng membuka 194 kotak suara di empat kabupaten, yakni Kabupaten Lamandau, Barito Selatan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. Pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk memeriksa kembali formulir C-1 yang diduga bermasalah.
“Masalahnya pembukaan kotak suara tu tidak melibatkan saksi dari pasangan calon atau pun orang partai pengusung,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Lery Bungas, di Palangka Raya, Minggu (21/2/2016).
Menyikapi hal itu, Bawaslu Kalteng sudah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU agar selanjutnya pembukaan kotak suara harus mengundang pasangan calon atau minimal saksi dari tiap pasangan calon. Pembukaan yang dilakukan seminggu yang lalu, hanya disaksikan pihak keamanan dari kepolisian dan panitia pengawas pemilu.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 71 tertulis, bahwa KPU bisa membuka kotak suara sebelum adanya penetapan pemenang pilkada jika terdapat permasalahan. Namun, dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak pasangan calon nomor dua ke Mahkamah Konstitusi hal tersebut harus dilakukan dengan disaksikan oleh pasangan calon.
“Kami sudah berikan masukan, hal itu merujuk pada pelanggaran kode etik. Tapi dalam pembukaan kotak suara tersebut, ada aparat keamanan yang menjaga. Jadi, bisa dipastikan aman dan tidak ada tindakan manipulasi, panwaslu juga menyaksikan,” kata Lery.
Pemilihan susulan di Kalimantan Tengah diikuti dua pasangan calon saja, yakni pasangan calon nomor urut satu, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), yang didukung Partai Gerindra, PKB, Demokrat, dan PAN. Sedangkan, pasangan nomor urut dua, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) didukung oleh PDIP.
Sebelumnya, KPU Kalteng telah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 6 Februari lalu. Hasilnya, pasangan nomor urut satu, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, memiliki perolehan suara terbanyak dengan 51,52 persen suara, sedangkan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar memperoleh suara sebesar 48,48 persen dengan selisih suara sebesar 3,04 persen.
Koordinator tim hukum pasangan calon nomor dua Bachtiar Effendi mengatakan, pihaknya memprotes keras tindakan KPU tersebut. Pihaknya juga akan membuat gugatan ke Bawaslu. “Ini kan sudah masuk di MK, artinya ada masalah dan ada sengketa. Kalau dibuka seperti itu harusnya dilakukan di MK, bagaimana kalau nanti ada perubahan,” kata Effendi.
Tim hukum Willy-Wahyudi khawatir akan terjadi perubahan data saat daerah-daerah yang dibuka kotak suaranya itu menjadi permasalahan di MK. “Dari awal kami kan sudah menduga kalau KPU bermain, dan kami juga sudah laporkan hal tersebut ke DKPP,” kata Bachtiar Effendi.ca