10 Perkara Pembakaran BLH Dipertanyakan Kejati Kalteng

SERTIFIKASI– (dari kiri) Project Manager Participatory Governance Assessment (PGA) Democratic Governance UNDP Dr Abdul Wahid Situmorang, Asisten Pidana Umum Kejati Kalteng Selamat Simanjuntak dan Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri AKBP Robertus Dedeo saat menjadi panel di Lokarya Masukan Teknis Pengayaan Sertifikasi Lingkungan di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (28/02/2016).
PALANGKA RAYA, GK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mempertanyakan sebanyak 10 perkara Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga dilakukan koorporasi. Pasalnya, sampai sekarang tak ada satupun perkara yang ditangani Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng dilimpahkan ke penuntut.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tingi Kalteng Selamat Simanjuntak yang hadir sebagai panel dalam kegiatan Lokakarya Masukan Teknis Pengayaan Sertifikasi Lingkungan, menjelaskan proses kasus karhutla. Dia menerangkan bahwa jajaran kejaksaan menerima 42 perkara pembakaran yang dilimpahkan ke penuntut di tingkat kejari dari polres-polres.
Seksi Pidum Kejati Kalteng kata Selamat Simanjuntak, hanya menerima 2 perkara dari Polda Kalteng. Dari total keseluruhan lanjut dia, Cuma satu yang pelakunya badan usaha atau koorporasi. Kebetulan yang menjadi topik ialah penanganan multydoor dan sinergritas, dia kemudian melayangkan pertanyaan.

“Ada orang BLH disini? Ada 10 perkara di BLH tapi tidak ada masuk ke kita. Yang masuk ada 2 dan itu dari Polda (Kalteng) dan sekarang kami sidangkan di PN Kapuas,” kata Selamat Simanjuntak di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (28/02/2016).

Sebelumnya, Project Manager Participatory Governance Assessment (PGA) Democratic Governance UNDP Dr Abdul Wahid Situmorang menjelaskan, sinergritas antar penegak hukum perlu diperkuat. Pasalnya berdasarkan kajian Mahkamah Agung (MA), dari 400 kasus hukum terkait masalah lingkungan kesemuanya yang dijerat adalah perorangan.
“MA membuat kajian dari 400 kasus lingkungan yang masuk semua perorangan, susah sekali koorporasi dijerat,” tutur Dr Abdul Wahid Situmorang yang juga mantan pengurus Walhi dihadapan peserta lokakarya yang hadir.
Acara yang digelar UNDP (United Nation Devolepment Program) dihadiri sejumlah pihak, antara lain Bareskrim Polri, KLHK, Kejaksaan, PPNS Kehutanan dan BLH serta UNDP sendiri sebagai pelaksana. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendorong adanya sertifikasi kepada penyidik, penuntut dan hakim khusus untuk kasus lingkungan. sog

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!