200 Warga Hanjak Maju Tak Bisa Urus Identitas Diri

PULANG PISAU, GK – Sekitar 200 kepala keluarga (KK) di Desa Hanjak Maju, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), Kecamatan Kahayan Hilir, sampai saat ini belum mengurus kartu keluarga dan KTP elektronik. Penyebabnya, mereka kebanyakan tak memiliki surat nikah atau surat keterangan nikah yang sah.

Terkait kondisi itu, Anggota DPRD Pulang Pisau, Minggus Nopeni meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) untuk segera mengambil kebijakan. Adapun langkah itu yang sifatnya berpihak kepada masyarakat.

Salah satunya kata dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, harus segera berkoordinasi. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam hal memperoleh kartu keluarga dan KTP elektronik.

“Ada beberapa syarat penting yang menjadi aral pada kepengurusan kartu keluarga dan KTP elektronik ini bagi masyarakat,” kata Minggus Nopeni.l, Kamis (26/11/2016).

“Tentu solusi yang tepat menjadi kunci utama untuk menjawab kebutuhan tersebut. Jangan sampai ada kesan keinginan mereka untuk mendapatkan hal-hal itu terabaikan,” pungkasnya.[rny]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!