Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
FOTO : Bea Cukai Pangkalan Bun saat memusnahkan rokok illlegal, di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, Kamis (12/12/2024).
KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun memusnahkan barang hasil penindakan yang tediri dari ribuan rokok dan tembakau ratusan kg serta puluhan minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan ini di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun dan sebagian akan dilaksanakan pemusnahannya di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari, pada Kamis (12/12/2024).
Sebagaimana yang disampaikan, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini bahwa barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan selama periode tahun 2023-2024. Dan juga telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 345.868 batang rokok, 140.000 gram tembakau iris dan 53 botol minuman mengandung etil alkohol illegal dengan nilai barang kurang lebih Rp. 497.410.310 dan nilai potensi kerugian negara Rp. 324.907.292.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran barang-barang illegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Shinta.
Selain itu juga, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, namun juga berbahaya bagi masyarakat dari segi kesehatan.
“Keberhasilan kami dalam melakukan penindakan hingga pemusnahan barang-barang ini, tentunya tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Satuan Kerja dan Instansi dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. (rdn/agg)