KPU Katingan Musnahkan 175 Surat Suara

 KPU Katingan Musnahkan 175 Surat Suara

FOTO : Suasana emusnahan surat suara rusak dan kelebihan, dihalaman KPU Katingan.

 

KASONGAN – KALTENGNEWS.co.id – KPU Kabupaten Katingan musnahkan sebanyak 175 surat suara Pilkada dengan cara dibakar, dihalaman kantor KPU setempat, Selasa 26 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, melaporkan dari total 175 surat suara tersebut, ada 146 yang dinyatakan rusak untuk Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Kemudian, 15 yang dinyatakan rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, serta ada 14 surat suara yang dinyatakan lebih yang tidak digunakan dalam proses Pilkada serentak di Kabupaten Katingan.

Proses pemusnahan surat suara dihadiri Ketua Bawaslu Katingan, Kapolres Katingan, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Pasilog Kasdim 1019 Katingan dan Kasatpol PP Katingan.

“Kegiatan pemusnahan surat suara ini bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan dan memastikan integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ucap Wahyuni.

Menurutnya bahwa dengan telah dimusnahkannya surat suara yang rusak itu, maka di Kabupaten Katingan sudah tidak ada lagi kelebihan atau adanya surat suara yang rusak. “Kegiatan hari ini jug merupakan bentuk Komitmen KPU dalam mewujudkan Pilkada yang damai, bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wahyuni. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!