Satresnarkoba Polres Katingan Ciduk Tiga Tersangka Pengedar Narkotika di Kereng Pangi

 Satresnarkoba Polres Katingan Ciduk Tiga Tersangka Pengedar Narkotika di Kereng Pangi

FOTO : Tiga tersangka dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

 

KASONGAN – KALTENGNEWS.co.id Tiga orang warga Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan berhasil diamankan pihak kepolisian karena diduga menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tiga tersangka adalah laki-laki berinisial SR (24), FH (38) dan perempuan berinisial H (36). Mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Katingan di sebuah warung jalan Pembangunan, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Senin 11 November 2024.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi membenarkan atas kejadian tersebut. Dijelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah warung jalan Pembangunan.

“Saat dilakukan penggeledahan, didapati tersangka H dan SR serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 2,74 gram, plastik klip, handphone dan uang Rp 400 ribu milik H. Kemudian ditemukan barang bukti 38 paket sabu seberat 62,63 gram beserta plastik klip dan sedotan yang diakui milik tersangka SR,”jelas Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, Kamis 14 November 2024.

Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan diduga tersangka FH di rumahnya wilayah Desa Hampalit serta mengamankan lima paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah pipet, korek api, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Supriyadi.

Dia mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat juga diimbau agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polres Katingan berkomitmen untuk memberitakan informasi yang akurat dan terpercaya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya juga pihak Kepolisian berhasil mengamankan 5 orang Ibu Rumah Tangga atau IRT di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!