Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Belum Ada Tanggapan Publik Terkait Syarat Calon Bupati Kobar
FOTO : Ketua KPU Kobar, Chaidir Saat Memberikan Keterangan di Ruang Kerjanya, Rabu (18/9/2024).
KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) pasca pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi dua Bapaslon yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian pihaknya membuka kesempatan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan sejak hasil diumumkan hingga sebelum penetapan 22 September 2024 mendatang.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan tersebut, guna menjaga transparansi dan integritas dalam pemilihan.
“Kami menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kobar terhitung dari tanggal 15 – 18 September 2024,” kata Chaidir, Rabu (18/9/2024).
Kemudian, dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan yang diajukan oleh dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kobar.
“Jadi sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat terhadap masukan dan tanggapan persyaratan dua pasangan bakal calon tersebut,” imbuhnya.
Penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) pada tanggal 22 September 2024, yang sehari sebelumnya dua Bapaslon akan mengikuti pengundian nomor urut. (rd/agg)