Dua Bapaslon Penuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkada Kobar
KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024 nanti.
Dalam tahapan ini pihaknya melakukan penelitian persyaratan administrasi yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Kobar.
Adapun hasil penelitian persyaratan administrasi dua bapaslon yang mendaftar diri di KPU Kobar telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana dalam pengumuman Nomor : 174/PL.02.2-Pu/6201/2024.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dari dua bapaslon Nurhidayah – Suyanto dan Rahmat Hidayat – Eko Soemarno.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi dua Bapaslon ini, kami nyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Chaidir, Sabtu (14/9/2024).
Kemudian dia jelaskan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di antaranya, memiliki ijazah SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba, tidak menunggak pajak dalam lima tahun terakhir.
Dan juga tidak memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak boleh berada dalam kondisi pailit, tidak sedang terpidana, atau bekas terpidana dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Sebanyak 18 persyaratan administrasi harus dipenuhi oleh para Bapaslon. Mereka juga diwajibkan menyerahkan visi dan misi sebagai salah satu syarat utama,” pungkas Chaidir. (rd/aga)