KPU Kobar Buka Rekrutmen Petugas KPPS

 KPU Kobar Buka Rekrutmen Petugas KPPS

FOTO : Komisioner KPU Kobar Isnawiyah saat menjelaskan terkait jadwal pendaftaran KPPS di Kantor KPU Kotawaringin Barat, Sabtu (14/9/2024).

FOTO : Komisioner KPU Kobar Isnawiyah saat menjelaskan terkait jadwal pendaftaran KPPS di Kantor KPU Kotawaringin Barat, Sabtu (14/9/2024).

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 nanti.

Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah mengatakan, bahwa perekrutan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

“Keputusan tersebut mengatur pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, pada Pilkada serentak mendatang,” kata Isnawiyah, Sabtu (14/9//2024).

Kemudian dia jelaskan masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September sampai 28 September 2024. Setiap TPS memerlukan 7 orang dan 2 orang pengamanan TPS.

“Kebutuhan KPPS ini untuk 413 TPS yang tersebar di enam kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Isnawiyah.

Adapun persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS di antaranya :

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan bermaterai

5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6.

Selain itu, ditambahkan surat keterangan partai politik. Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik. Dan juga surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon. Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol. (rd/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!