BOGOR – Polres Bogor membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal dan menyita 998,825 kilogram bahan tersebut dari sebuah gudang di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penanganan sejumlah perkara pertambangan emas ilegal. Merkuri tersebut diduga dipasok untuk mendukung aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah Bogor, Depok dan Sukabumi.
“Ini pelakunya ada empat dan dari para pelaku dapat disita hampir 1 ton merkuri. Ini jumlah yang cukup besar, tepatnya yaitu 998,825 kg,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam pemaparan kasus di Cibinong.
Merkuri itu ditemukan dalam 123 botol plastik. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan dan tiga telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Wikha, merkuri yang diamankan berasal dari pengolahan batu cinnabar dari Seram Barat, Maluku. Bahan tersebut kemudian dikirim menuju wilayah Bogor melalui Surabaya sebelum didistribusikan kepada sejumlah penambang ilegal.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujarnya. Polisi menilai keberadaan jaringan pemasok penting ditelusuri karena merkuri merupakan bahan yang digunakan dalam proses pemurnian emas hasil pertambangan ilegal.
Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2023 dan tercatat melakukan sedikitnya tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor. Empat tersangka masing-masing berinisial RAR, JS, FS dan RA, dengan latar daerah asal yang berbeda.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.896.592.500. Kapolres Bogor juga mengingatkan penggunaan merkuri membawa risiko terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Penyidikan kini diarahkan untuk mendalami rantai distribusi, pihak-pihak yang menerima pasokan serta kemungkinan keterkaitan jaringan tersebut dengan aktivitas pertambangan emas ilegal lainnya. Status empat orang yang diamankan tetap sebagai tersangka selama proses hukum berjalan.(*)

Komentar