KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta kekeringan hingga 15 September 2026.
Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026. Pemkab Kapuas kemudian menggelar rapat koordinasi untuk menerjemahkan status tersebut ke dalam operasi lapangan.
Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai mengatakan status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penanganan.
“Dapat diperpanjang atau dipersingkat,” kata Usis. Sabtu, 5 September 2026.
Pemkab Kapuas menempatkan pemantauan hotspot, patroli, pemadaman darat, sosialisasi, pengaktifan ruang oksigen, dan distribusi air bersih sebagai bagian dari operasi penanganan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah,” ujar Usis.
Data rekapitulasi hingga 1 September menunjukkan terdapat 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan. Kecamatan Mantangai mencatat jumlah terbanyak dengan 403 titik api.
Krisis air juga menjadi bagian penting dari status darurat. Perumdam Kapuas telah menerapkan sistem pengaliran air bersih secara bergilir sejak 11 Agustus setelah intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung membuat kualitas air baku menjadi asin.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau jaringan, pemerintah menyiapkan distribusi melalui mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa, dan pembagian langsung ke rumah pelanggan.
“Memastikan masyarakat terdampak kekeringan mendapatkan dukungan air bersih,” kata Usis.
BPBD Kapuas juga menyiapkan Posko Induk serta Posko Sekretariat/Crisis Center. Pos lapangan direncanakan berada di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung, dan Tidore.
Status tanggap darurat tersebut membuat penanganan karhutla dan kekeringan ditempatkan dalam satu kerangka operasi daerah. Fokusnya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga menjaga kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kemarau.(KP/*)

Komentar