UPR Bersama Kejati Kalteng Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Universitas Palangka Raya (UPR) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama, dalam rangka peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabian kepada masyarakat, sekaligus sebagai peningkatan sinergitas dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, Kamis (25/01/2024) siang.
Penandatangan perjanjian dilakukan secara langsung oleh Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak M.S bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum.
Rektor UPR, Prof.Dr.Ir. Salampak M.S dalam sambutanya berharap perpanjangan kerjasama yang dijalin dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng ini dapat berjalan dengan baik.
“Saya merasa bangga dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas terjalinya kerjasama ini,” kata Prof. Salampak di Aual Kantor Kejasaan Tinggi Kalteng.
Prof. Salampak mengatakan bahwa kerjasama baik telah terjalin dimasa lalu dan yang akan dijalani kedepan dengan Kejaksaan Tinggi merupakan langkah penting bagi UPR dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.
Rektor Universitas Palangka Raya juga menambahkan agar semua pihak di Kalimantan Tengah mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kerjasama ini sehingga dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak.
Sementara itu masih di hari dan tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum menyampaikan perjanjian kerjasama ini merupakan suatu hal yang penting.
“Ilmu Pengetahuan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Undang.
Kerjasama yang dilakukan meliput Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha untuk mewakili UPR berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat.
Pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta audit hukum.
Bidang hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk mediasi, fasilitasi dan rekonsiliasi. Kerjasama lain, yakni dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk tindak pidana korupsi di lingkup UPR. (YS)