Sekda Sebut Penyusunan KLHS-RPJMD Adalah Kewajiban

 Sekda Sebut Penyusunan KLHS-RPJMD Adalah Kewajiban

Foto : Kepala DLH Katingan Yobie Sandra, S.STP, MA bersama sejumlah pejabat saat menghadiri Konsultasi Publik I dalam rangka Penyusunan Dokumen KLHS-RPJPD Katingan Tahun 2024-2025.

KASONGAN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan menggelar Kegiatan Konsultasi Publik I dalam rangka Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2025, di Aula Lantai II Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala DLH Katingan Yobie Sandra, S.STP, MA mengatakan, bahwa Penyusunan KLHS-RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2024 – 2025 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.

Itu sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan KLHS bukan sekedar melaksanakan kewajiban, namun hasil kajian ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, rencana, program pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024-2025,” jelas Yobie.

Dia mengungkapkan, bahwa mendekati tahun 2024 sebagai akhir periode dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan, diperlukan perencanaan pembangunan daerah baru. “Ini akan melanjutkan serta menyempurnakan hasil pembangunan yang telah dicapai dalam periode sebelumnya. Rencana pembangunan tersebut akan dituangkan RPJPD  Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045,” terangnya.

Menurut Kepala DLH, pelaksanaan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045 yang berdasarkan peraturan perundangan merupakan salah satu komponen prasyarat yang harus dimasukkan dalam rancangan  RPJPD. “Dimana pada akhirnya nanti, akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah dibahas bersama pihak legislatif dan dievaluasi oleh pihak pemerintah provinsi dan kementerian terkait,” imbuhnya.

Yobie menuturkan, melalui kajian lingkungan hidup strategis yang dilaksanakan ini akan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan yang memperhatikan potensi dampaknya. “Yakni, melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan,” sebutnya.

(agg/sog)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!