Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Wabup Ingatkan Pengusaha Bayar THR H-7
NANGA BULIK – Wakil Bupati (Wabup) Lamandau, Riko Porwanto mengingatkan pengusaha yang ada di daerah setempat untuk menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.
Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 bagi Pekerja atau buruh.
“Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata Riko di Nanga Bulik, Jumat, (7/4).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Atie Dieni mengatakan, kepada para pekerjanya. Termasuk (perusahaan) yang bergerak di sektor sawit.
Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Kadis merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha,” katanya mengingatkan.(fit)