PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wagub Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.M., menyampaikan dukungan kepada seluruh pihak terkait, supaya dapat lebih menggiatkan penelitian, pengembangan serta riset dan inovasi (Risnov) daerah untuk mendorong kemajuan pembangunan dan perekonomian Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan Wagub Kalteng H. Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Focus Group Discussion (FGD) Indeks Inovasi Daerah Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang digelar di Aula Bappedalitbang Jl. Dipenogoro, Kota Palangka Raya, Senin (14/08/2023) pagi.
“Kegiatan ini dlaksanakan pada masa transisi perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedarisda),” kata Wagub Kalteng.
Edy mengutarakan salah satu tantangan yang berat bagi daerah, yakni untuk menggiatkan Riset dan Inovasi (Risnov) daerah, dalam rangka meningkatkan ekonomi serta pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Dalam rangka pemulihan ekonomi, tentunya akan diperhadapkan dengan berbagai tantangan, baik itu bersifat regional, nasional maupun global.
“Sebab itu, maka kami pun terus berupaya maksimal untuk mendorong setiap satuan perangkat daerah agar dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya lagi.
ia mengatakan layanan yang diberikan harus dapat berjalan secara maksimal dalam segala keadaan dan kondisi, baik itu pada kondisi normal maupun emergency.
Melalui kegiatan Rakor Litbang dan FGD Indeks Inovasi Daerah hari ini, Edy juga mengharapkan kegiatan tersebut bisa menjadi wadah strategis dari seluruh pihak terkait untuk bisa menyamakan persepsi.
Lanjut Edy mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, memberi kewenangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) baik itu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se-Indonesia untuk membentuk BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) paling lambat 2 (dua) tahun sejak aturan itu ditandatangani.
“Dalam pembentukannya, BRIDA bisa diintegrasikan (digabung, red) dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan dan pembangunan atau yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” beber Wagub Kalteng.
Menurut Edy, mengingat Pepres ini masih relatif baru maka pihaknya pun berharap adanya berbagai masukan narasumber (pemateri, red) dari pusat, terkait aturan pembentukan BRIDA di Kalimantan Tengah.
“Sejumlah masukan yang telah disampaikan pada kegiatan hari ini, diharapakan pula bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembentukan BRIDA di Kalimantan Tengah,” ujar Edy.
Selain itu, Edy berharap kepada seluruh pihak terkait yang hadir mengikuti kegiatan Rakor dan FGD hari ini, dapat bersungguh-sungguh memanfaatkan momentum pertemuan sebagai salah satu wujud pengabdian, sekaligus pula mendorong kemajuan penelitian dan inovasi daerah di Kalimantan Tengah ini.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan masyarakat Kalimantan Tengah memberikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah turut andil dalam kegiatan ini. Harapannya pihak-pihak yang terlibat agar mengikuti kegiatan Rakor dan FGD tersebut dengan penuh kesungguhan sehingga hal tersebut sebagai salah satu langkah pengabdian untuk mendorong kemajuan penelitian dan inovasi daerah di Kalimantan Tengah,” demikian tutup Edy.
Wartawan: Maria
Editor: Yundhy Satrya