Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
DPW Fordayak Kalteng Angkat Bicara Sikapi Isu Dugaan Pungli Pengelolaan Parkir Taman Sangumang
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Adanya isu tidak benar atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) ke sejumlah juru parkir di kawasan Taman Wisata Kuliner Sangumang Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya yang kembali mencuat di sejumlah media massa, tampaknya mendapat perhatian serius oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana, pernyataan sikap dan reaksi tersebut disampaikan dalam pers release kepada sejumlah media massa, Kamis (27/07/2023) sore. di Sekretariat DPW Fordayak Kalteng, Jalan Bukit Raya II No. 4 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan melalui Kepala Humas, Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan bahwa dugaan isu yang beredar dimasyarakat melalui media sosial tersebut adalah tidak benar.
“Berkaitan dengan hal itu, kita juga sudah menyurati sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, termasuk juga saudara MA,” ujar Bakti.
Ia mengatakan kendati beberapa pihak yang dimaksud telah diundang, namun tetap behalangan hadir. Terkait hal itu, maka pihaknya tetap akan memberikan klarifikasi dan meluruskan isu yang tidak benar tersebut.
Bakti menegaskan bahwa Theo Virgen Lambung yang juga selaku Ketua DPW Fordayak Kalteng adalah sebagai pihak pengelola parkir Taman Wisata Kuliner Sanggumang Jalan Yos Sudarso yang sah.
“Sekali lagi saya sampaikan, isu dugaan pungutan liar itu tidak benar, karena legalitas pengelolaan parkir berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum. Dimana, pada aturan tersebut secara tegas diatur bagaimana mekanisme semestinya,” tegas Bakti.
Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan terkait adanya isu tidak benar yang menyeret nama baik Fordayak, sehingga terkesan seolah-olah pihaknya tidak bekerja secara profesional. Untuk itulah jelasnya lebih dalam lagi, dilakukan klarifikasi, karena Fordayak selama ini sudah menjalankan sesuai legalitas aturan dan mekanisme yang ada.
“kami merasa tergangu, merasa terhina. Kami juga dengan tegas meminta kepada yang bersangkutan (MA.red) untuk meminta maaf atas beberapa statement di media sosial,” tegasnya.
Jika yang bersangkutan tidak segera meminta maaf, suka tidak suka, mau tidak mau, Fordayak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum positif.
Sementara itu, masih di hari dan waktu yang sama, Ketua DPW Fordayak Kalteng, Theo Virgen Lambung, S.H., M.Pd., secara resmi memberikan tanggapan terhadap adanya isu dugaan pungli ke sejumlah juru parkir khususnya di kawasan parkir Taman Wisata Kuliner Sanggumang Jalan Yos Sudarso.
Ia beranggapan, persoalan ini muncul dikarenakan adanya persaingan yang tidak sehat. “Terus terang kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tidak ada maksud mengintervensi pihak manapun. Ketika kejadianya seperti ini, dan menyebutkan ormas kami, maka persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum positif,” ujar Theo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Alman Pakpahan melalui Bidang Parkir, Wiltony Banteng dengan tegas saat itu hadir menyampaikan bahwa pihaknya tetap merujuk pada aturan Perwali No.24 tahun 2022.
“Yang menjadi mitra pengelolaan parkir bisa mitra orang atau badan usaha. Terkait dengan permohonan disitu tertulis atas Theo Virgen,” kata Wiltony.
Ia juga menegaskan, semenjak ditunjuk sebagai bidang pengelolaan parkir, dirinya tidak penah menemukan anggota yang melakukan pungli.
“Kami tentunya menunggu itikad baik dan klarifikasi dari pihak-pihak yang telah menyebarkan isu tidak benar, karena nyatanya memang tidak ada bukti nyata yang mengarah kepada aksi pungli sebagaimana adanya pemberitaan di sejumlah media massa,” pungkas Wiltony. (YS)