DPMPTSP Ancam Cabut Izin THM Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin
SAMPIT,GERAKKALTENG.COM-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jhony Tangkere, berjanji akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam (THM) atau karaoke yang ketahuan menjual bebas miras tanpa izin.
Jhony Tangkere mengatakan, apabila pelaku usaha melanggar ketentuan atau peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, hampir dipastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
“Misalnya tempat karaoke ketahuan atau kedapatan menjual minuman keras yang tidak diizinkan, maka perizinan karaokenya akan kita cabut. Tentunya kita dasari dengan pembinaan, yakni dengan melayangkan surat peringatan (SP). Jika tidak bisa lagi dibina maka akan kita cabut,” ungkapnya kepada wartawan Jumat (16/3)
Dia juga menjelaskan, peraturan industri yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang bidang usaha terbuka dan tertutup, terbuka dengan persyaratan tertutup, maka harusnya bidang industri, sejenis usaha minum alkohol dalam bentuk apapun itu tidak diperbolehkan.
“Lain ceritanya kalau minuman tradisional, yang biasanya di sebut baram, karena proses pengolahannya dibuat secara tradisonal, dan biasanya digunakan untuk kegiatan adat, dan bicara penertibannya itu tergantung pihak yang berwajib,” tutupnya.(So)