200 KK di Rindang Banua Bakal Direlokasi ke Wilayah Parsiang
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kacamatan (Pemcam) Pahandut, Kota Palangka Raya bersama pihak terkait lainnya, yakni Lurah Pahandut, Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Bappedalitbang Kota Palangka Raya, Disperkimtan Kota Palangka Raya, BPN Kota Palangka Raya serta sejumlah tokoh masyarakat setempat pada Selasa (28/03/2023) pagi kemarin, telah menggelar rapat persiapan rencana relokasi wilayah parsiang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Camat Pahandut, Berlianto, saat dikonfirmasi redaksi Kaltengnews.co.id melalui sambungan telepon pribadinya, Rabu (29/03/2023) siang.
“Kami telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak, di Aula Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Adapun agenda tersebut dalam rangka menyamakan persepsi sebagai langkah awalnya, sekaligus pula sebagai tindak lanjut atas arahan Walikota Palangka Raya untuk merelokasi warga Rindang Banua ke wilayah Parsiang,” terangnya.
Berlianto menjelaskan adapun maksud wilayah Parsiang itu sendiri, yakni suatu wilayah yang sudah terbagi-bagi atau tertata dengan rapi, dimana setiap kavling ukurannya 10×20 meter, sehingga terkesan menjadi lebih baik atau tertata lebih rapi lagi.
Menurut Dia, melalui relokasi ini akan menghilangkan kesan kumuh dan lebih mempercantik kawasan dimaksud. Karena, di sana juga akan disediakan sapras pendukung usaha masyarakat baik itu di sektor perikanan, holtikultura dan lain sebagainya. Masyarakat juga bisa tetap berusaha dan pemukimannya pun lebih tertata dengan rapi lagi.
“Mengingat mata pencaharian warga setempat mayoritasnya di sektor perikanan. Sehingga, rencana lokasi relokasinya dipastikan tidak jauh dari tempat semula, hanya saja lebih masuk kedalam. Jika melalui Jalan Murjani, akses menuju lokasinya lebih dekat. Karena, nanti akses menuju lokasi tidak lagi melalui Rindang Banua tapi justru melalui Jalan Murjani,” ujarnya lagi.
Ia juga menyebutkan sumber pendanaan ini berasal dari DAK terintegrasi. Pada tahap pertama ini menargetkan 200 KK, lebih diprioritaskan bagi warga yang saat ini menyewa atau mengontrak di 3 RW 8 RT di wilayah Rindang Banua, masing-masing RW 25 di RT 1 dan 5; RW 26 di RT 1, 5 dan 6; dan RW 27 di RT 1 dan 5.0
“Animo warga sangat tinggi, mengingat sebenarnya usulan ini justru datang dari warga setempat sejak 2021 lalu, dan pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya disini hanya menindaklanjuti atas usulan atau keinginan dari warga yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya. Pada kegiatan tersebut, kami juga langsung melakukan cek lokasi serta menandatangani berita acara kesepakatan antara tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW,” tandasnya. (YS)