Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Srikandi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., mendukung rencana pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa). Dimana, tujuan dari BRIDa nantinya diharapkan dapat menjaga keberlangsungan riset dan inovasi daerah.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, terbentuknya BRIDa menjadi pendorong bagi keberlangsungan inovasi. Dimana, inovasi tersebut akan diarahkan pada tatanan peningkatan daya saing, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat dieksplorasi semaksimal mungkin.
“Kami juga berharap melalui keberadaan BRIDa juga dapat menambah kekuatan inovasi daerah,” ujarnya, Senin (13/02/2023).
Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan inovasi daerah kemungkinan akan menghindari adanya inovasi yang tidak berlanjut.
“Ketidakberlanjutan inovasi, kemungkinan disebabkan karena alasan tidak adanya dukungan pimpinan, krisis SDM yang ahli, dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Lanjut Hj. Siti Nafsiah mengutarakan dalam upaya pembentukan BRIDa di wilayah Kalimantan Tengah haruslah memperhatikan berbagai pertimbangan, baik secara aturan yang ada, struktur perangkat daerah dan nomenklaturnya.
“Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah menjadi suatu keniscayaan ketika usaha menemukan kebaruan menuju yang lebih baik terus dilaksanakan. Perubahan nomenklatur tersebut ditandai dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja organisasi Pemerintah Daerah,” katanya.
Dia juga mengatakan perubahan stuktur diperlukan guna menyesuaikan diri dengan perubahan tuntutan zaman, dan di tingkat lokal dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan struktur organisasi, dengan demikian menjadi suatu yang strategis sebagai bentuk adaptasi organisasi karena adanya perubahan pada lingkungan organisasi.
“Perubahan kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, adalah salah satunya untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah berbasis riset, yakni dengan mengintegrasikan pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah,” katanya lagi.
Dia menambahkan dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah dimaksud, maka diharapkan sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas yang bermanfaat bagi kemajuan Daerah dan masyarakat. (YS)