Komitmen Tindak Perkara yang Ditangani Pidsus Lama

 Komitmen Tindak Perkara yang Ditangani Pidsus Lama

WAWANCARA : Kasi Pidsus Kejari Gumas, Andy Yaprizal SH saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

KALTENGNEWS.co.id – KUALA KURUN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima laporan dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Yang mana, akan dilanjutkan penyelidikan terkait ada beberapa perkara telah ditangani oleh kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sahroni SH MH melalui Kasi Pidsus Andi Yaprizal SH dirinya mengakui akan melanjutkan pekerjaan yang sudah ditangani oleh Kasi Pidsus Lama. Sehingga akan dilakukan tidak membutuhkan waktu tidak terlalu lama.

“Sesuai perkara yang ditangani oleh Kasi Pidsus lama kita akan melanjutkan. Insa Allah, tidak memerlukan waktu yang tidak terlalu lama kami akan tuntaskan,” tegas Andi Yaprizal dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Sedangkan untuk kasus lain, ditegaskannya, untuk pembangunan yang ada dua puskesmas untuk statusnya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Artinya, itu sudah ada progres perkembangan dari perkara tersebut.

“Dua pembangunan puskesmas itu perkaranya sudah naik, dari penyelidikan neik ke penyidikan, tapi dari penyidikan ini nanti kita kumpulkan semua alat buktinya. Sehingga bisa kita mengetahui siapa tersangka dalam perkara itu,” tandas dia.(nya/Anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!