Berharap Kasus ES dan BN Diselesaikan Secara Kekeluargaan

FOTO : Ketua Badan Kehormatan DPRD Gunung Mas, Polie L. Mihing.

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Polie L. Mihing buka suara terkait kasus pribadi antara oknum wakil rakyat inisial BN dengan seorang biduan inisial ES.

Informasi tersebut merupakan bentuk klarifikasinya atas pemberitaan media online berjudul ‘Badan Kehormatan DPRD Gumas Akui Tindak Lanjut Aduan Perempuan yang Diduga Dihamili Oknum Anggota Dewan’ pada 11 Oktober 2022.

Polie L. Mihing menguraikan bahwa kasus tersebut merupakan masalah pribadi dan semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam pemberitaan dimaksud, kapasitas BK DPRD Gunung Mas hanya sebagai narasumber untuk meluruskan tugas dan fungsi badan kehormatan dewan.

“Sekarang ini sudah kita buat surat pemangilan untuk ES. Karena kesibukan, sehingga terjadi keterlambatan pemangilan untuk saudari ES. Oleh ada (oknum, Red) yang mengoreng-goreng kelihatannya, ayo kita lihat. Sedangkan untuk oknum wakil rakyat itu (inisial BN, Red) sudah kita periksa,” bebernya pada Rabu (12/10/2022).

Setelah kedua belah pihak memenuhi panggilan dan diperiksa, maka BK DPRD Gunung Mas bakal menggelar studi banding ke daerah yang pernah menangani kasus serupa untuk menjadi bahan kajian.

“Namun kita melihat dasarnya dulu untuk mencari kesimpulan. Mungkin tidak sampai ke ranah pemberhentian bagi oknum anggota dewan tersebut,” ujarnya.

FOTO : Pihak Kedemangan Kecamatan Manuhing bersama berbagai pihak lainnya saat membahas aduan kasus kehamilan yang dilayangkan ES kepada BN.

DENDA ADAT TIDAK LOGIS

Ketika disinggung masalah denda Adat senilai Rp 340 juta yang dibebankan kepada BN dalam kasus tersebut, Polie L. Mihing menyebut vonis denda sebesar itu tidak layak.

“Saya sudah berusia 59 tahun dan saya juga mengerti hukum Adat. Tapi belum pernah saya menemukan semacam ini. Contoh seperti kasus menghilangkan nyawa orang lain atau sahiring, tidak ada seperti itu (besaran denda, Red),” bebernya.

 

SUKA SAMA SUKA

Hubungan gelap antara BN dan ES yang diketahui berprofesi sebagai biduan tersebut, ujar Polie, diketahui terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan ES sendiri mengetahui bahwa BN telah memiliki istri.

“Persoalannya suka sama suka. Dia (ES, Red) itu tahu bahwa BN ada istrinya, lalu apa niatnya ?. Sebab itulah kita akan panggil ES untuk dimintai keterangan,” tukas Polie.

ES BUNGKAM

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui akun WhatsApp pada Selasa (11/10/2022), ES menjelaskan terkait denda Adat yang diberikan kepada BN. Kendati demikian, ES tidak bersedia keterangannya tersebut dimuat dalam pemberitaan.

PUTUSAN HUKUM ADAT

Berdasarkan surat putusan Kedemangan Nomor 018/KDKA/KDA-KM/IX/2022 pada tanggal 19 September 2022 di Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Uraian terkait denda Adat sebesar Rp 340 juta tersebut, yaitu :

1. Pasal 10 Singer Parusak Bawi Balu (denda merusak janda) senilai 90 kati ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp 9 juta.

2. Pasal 2 Singer Tungkun Balang, Dosa Palus (gagal merampas, tapi berzina) senilai 275 kati ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp. 27,5 juta.

3. Pasal 68 Singer Tekap Bau Mata (denda adat menutup rasa malu muka dan mata yang tercemar khususnya pihak wanita) senilar 45 kati ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp 4,5 juta.

4. Pasal 96 Kasukup Singer Belom Bahadat (Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral yang tinggi) senilai 2.999 kati ramu apabila diungkan sama dengan nilai Rp 299.900.000. Nilai Denda Adat 2.999 Kati Ramu merupakan pertanggung jawaban moral pihak tergugat secara kemanusiaan yang bermasyarakat, berkesopanan, beretika serta menjunjung tinggi falsapah Belom Bahadat kepada pihak penggugat sebagai berikut:

a. Tanggung jawab moral pihak tergugat membantu biaya melahirkan pihak penggugat ditetapkan senilai 499 Kati Ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp.49.900.000.

b. Tanggung jawab moral pihak tergugat membantu biaya hidup anak dari sejak lahir sampai dewasa atau biaya pendidikan anak dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi ditetapkan senilai 2.250 Kati Ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp. 225 juta.

c. Tanggung jawab moral pihak tergugat terhadap masyarakat Adat dan Lingkungan Alam Sekitarnya, dilaksanakan Acara Ritual Adat Mamapas Lewu ditetapkan Denda Adat senilai 250 Kati Ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp 25 juta. (Tim kaltengnews.co.id)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!