Organda Kotim Larang Anggotanya Antri DO BBM Menggunakan Truk

 Organda Kotim Larang Anggotanya Antri DO BBM Menggunakan Truk

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Achmad Karya Pelita.

KALTENGNEWS.CO.ID, SAMPIT – Menyikapi keluhan warga dengan keberadaan truk yang parkir di depan SD Negeri 12 Mentawa Baru Hulu, Jalan DI Panjaitan Sampit untuk mengambil delivery order (DO) BBM, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Achmad Karya Pelita, menegaskan, pihaknya sudah melarang hal tersebut.

“Kami sudah melarang anggota kami yang mengambil delivery order (DO) BBM menggunakan truk dan parkir di bahu jalan. Karena hal itu tentunya akan mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujar Karya, Kamis (29/09/2022).

Ia pun menghimbau agar anggota yang mengambil DO di kantor Organda Kotim menggunakan kendaraan roda dua. Untuk yang menggunakan truk hanya tiga atau empat unit karena kebetulan supirnya berasal dari luar kota Sampit.

“Namun demikian, kami akan tetap memberikan teguran dan akan memberikan sanksi kepada para supir yang masih membawa truknya dan parkir di bahu jalan,” tegasnya.

Saat ini ada 580 armada yang tergabung dalam Organda, yang dilayani untuk pengisian BBM di dua SPBU, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 dan SPBU Bundaran KB Jalan HM Arsyad.

Sementara itu, Humas Organda Kotim Sahsinan Ariyanto menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para anggota Organda yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau masih tidak mentaati peraturan maka delivery order (DO) BBM yang bersangkutan tidak akan kami berikan”, ucapnya. (Tommy Barito)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!