FOTO : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Kuwu Senilawati, saat menyambangi konstituennya belum lama ini.

Dua Aturan Darkarla ini Penting Disosialisasikan Secara Masif

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kebakaran lahan (Karla) perlu disosialisasikan secara masif, berjenjang dan bertahap. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Kuwu Senilawati.

Menurut Srikandi Partai Gerindra Kalteng ini menyebutkan hingga saat ini Perda dan Pergub yang sudah di sahkan dan disetujui bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif, dinilai masih minim sosialisasi, baik itu kepada aparat penegak hukum TNI Polri, serta masyarakat luas sampai tingkat akar rumput.

“Akibatnya masih terjadi perbedaan persepsi terkait pengendalian kebakaran lahan oleh aparat hukum, pemerintah kabupaten, pemerintah kota dan juga masyarakat, khususnya juga masyarakat peladang di seluruh Kalteng,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini, Sabtu (17/09/2022).

Lanjut Kuwu mengatakan agar Perda dan Pergub pengendalian Kebakaran Lahan (Karla) tersebut segera disosialisasikan secara masif kepada semua pihak, utamanya aparat Kepolisian khususnya Polda, Polres Polsek, jajaran TNI, Kejaksaan dan masyarakat umum khususnya juga kepada masyarakat peladang.

“Perda dan Pergub pengendalian kebakaran lahan sudah ada, namun terus terang memang masih minim sosialisasi hingga saat ini. Akibatnya masih ada perbedaan persepsi mengenai pembukaan lahan cara di bakar dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum,” ujarnya.

Dirinya juga mengutarakan di lapangan masih ada daerah-daerah bersama oknum aparat hukum setempat yang juga masih belum mengetahui secara terperinci baik aturan, syarat membuka lahan dengan cara dibakar menurut Perda dan Pergub dimaksud.

“Perlu sosialiasi berjenjang terkait Perda dan Pergub ini, langka awal tentu sosialisasi ke aparat hukum baik TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah kabupaten dan kota,”sarannya.

Setelah sosialiasi ke jajaran dimaksud, selanjutnya juga perlu di sosialisasikan kepada camat, lurah, damang dan masyarakat, khususnya tentang syarat dan ketentuan perijinan membuka lahan, dengan cara dibakar atau dengan cara kearifan lokal setempat.

Lebih dalam, dirinya juga menuturkan proses pembentukan Perda ini memang cukup panjang dan sangat rumit, karena sempat benturan dengan UU Kehutanan.

Hanya saja ucap dia, masih ada celah sedikit pada UU Lingkungan Hidup dimana masyarakat dengan kearifan lokal bisa membuka lahan dengan syarat hanya dua hektar.

“Pengajuan awal ijin membuka lahan ke kemendagri dua hektar, namun di tolak dan sempat di revisi, sehingga hanya boleh satu hektar, itupun tetap aturannya tidak boleh membakar hutan, di areal tanah gambut dan musim kemarau “jelasnya.

Yang diijinkan ucapnya, hanya boleh satu hektar di lahan non gambut, tidak musim kemarau, juga harus mendapat ijin salah satu apakah lurah, kades atau damang.

Ketentuan atau syarat lain lanjutnya yakni dalam satu desa atau satu kawasan tidak boleh membakar lahan dengan cara bersamaan namun secara bergiliran yang diatur hari dan jamnya.

“Ketentuan itu guna menghindari pembukaan lahan dengan cara di bakar secara serempak, sehingga dapat menimbulkan kabut asap dan kebakaran lahan yang bisa tidak terkendali,”ujarnya.

Intinya, Perda dan Pergub ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat peladang, untuk dapat mengolah lahan atau ladangnya dengan cara dibakar, namun harus mendapat ijin, teratur dan terkendali dengan mengedepankan cara-cara kearifan lokal masyarakat Kalteng.

“Dalam Perda dan Pergub juga tidak boleh sama sekali membakar hutan, lahan gambut dan minimal harus mendapat ijin Damang setempat,” katanya menambahkan.

Diungkapkan Kuwu, bahwa lahirnya Perda dan Pergub ini juga bermuara dari rasa empati dan keprihatinan mereka sebagai wakil rakyat melihat ada banyak masyarakat dan juga petani ladang yang ditangkap hanya karena ingin membuka lahan pertanian guna memenuhi sumber pangan keluarganya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!