Sudarsono : Perda dan Pergub pengendalian Kebakaran Lahan Perlu Disosialisasikan Secara Masif

 Sudarsono : Perda dan Pergub pengendalian Kebakaran Lahan Perlu Disosialisasikan Secara Masif

FOTO : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, H. Sudarsono.  

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, H. Sudarsono menyampaikan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 tahun 2021 tentang pengendalian kebakaran lahan perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah.

“Terlepas apapun itu alasannya, perda dan pergub tersebut masih banyak belum diketahui oleh masyarakat, bahkan sejumlah oknum penegak hukum. Mungkin, hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Rabu (07/09/2022).

Dikatakannya, keberadaan perda dan pergub itu dinilai sangat penting, karena menjadi landasan atau payung hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat peladang.

“Didalamnya sudah diatur secara terperinci terkait aturan serta syarat membuka lahan dengan cara dibakar,” kata H Sudarsono.

Menurutnya, kurangnya sosialisasi menjadi persoalan tersendiri mengenai keberadaan perda dan pergub tersebut sebab banyak menimbulkan persepsi berbeda di sejumlah daerah provinsi ini, sehingga hal itu agar bisa menjadi perhatian khususnya dari Pemprov Kalimantan Tengah.

Sudarsono menjelaskan terkait sosialisasi, itu perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap awal sosialisasi dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu, baik TNI, Polri, Kejaksaan, dan organisasi perangkat daerah di kabupaten dan kota.

“Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada camat, lurah, kepala desa, damang dan terakhir masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan agar lebih menegaskan pada syarat dan ketentuan perizinan membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga tidak ada kesalahan dalam penerapannya,” tuturnya.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga menuturkan dalam proses pembentukan perda pengendalian kebakaran lahan tersebut, sangatlah rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini diketahui, karena dirinya masuk menjadi anggota pansus pembentukan perda tersebut.

“Jadi sangat disayangkan, apabila perda itu tidak benar-benar dijalankan dan diketahui oleh masyarakat secara luas. Jadi, saya meminta seraya menyarankan agar sosialisasi Perda dan Pergub tersebut harus benar-benar dilakukan lebih masif, supaya dalam implementasinya dapat berjalan secara maksimal,” tandas H. Sudarsono yang juga merupakan Politisi Partai Golkar ini. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!