FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.

TTP Guru Di Daerah Perlu Diperhatikan

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing meminta kepada pemda khsusunya provinsi supaya dapat memprioritaskan pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan (TTP) bagi guru yang bertugas di daerah pelosok.

“Adapun alasan, kenapa tambahan penghasilan bagi guru khususnya yang betugas dipelosok perlu diprioritaskan mengingat tugas serta kinerja guru di pelosok jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas di perkotaan. Dan pemberian tambahan penghasilan itu juga bisa dianggap sebagai penghargaan,” ucapnya, Senin (27/06/2022) pagi.

Lanjutnya, jadi akan sangat wajar jika guru di pelosok perlu diprioritaskan, karena tugas mereka jauh lebih berat terutama dari segi sarana dan prasarana juga jarak tempuh yang jauh serta medan yang sulit menuju tempat mereka mengajar.

Di sisi lain, menanggapi terkait tuntutan para guru sertifikasi beberapa waktu lalu, ia menyebut Pergub nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan guru dan tenaga kesehatan, itu tidak menyalahi aturan namun hanya perlu direvisi saja pada poin yang menjadi masalah bagi para guru sertifikasi tersebut.

“Tidak ada yang salah dari pergub tersebut, hanya saja perlu ada revisi pada poin yang dianggap merugikan guru dan nakes seperti penghapusan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi, karena tambahan penghasilan itu merupakan hak guru,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, tidak semua guru terutama yang berada di daerah pelosok belum mengikuti sertifikasi, sebab sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kemendikbudristek, sehingga guru harus memiliki sertifikat profesi dan diberikan tunjangan profesi oleh negara. Beda halnya dengan tunjangan yang diberikan daerah.

“Saya sepakat, apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah bersertifikasi. Jika tambahan penghasilan dihapuskan, maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita. Sebab itu, wajib bagi negara maupun daerah mensejahterakan guru, utamanya bagi mereka yang bertugas di daerah pelosok,” tuturnya.

Dikatakannya juga bahwa, pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Tunjangan bisa diberikan berupa berbagai hal, seperti salah satunya percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sarana dan prasarana maupun fasilitas penunjang kinerja.

“Pemberian tunjangan itu tidak serta merta berupa anggaran saja, tapi bisa dengan bentuk lain seperti percepatan kenaikan jabatan serta dukungan fasilitas penunjang kinerja. Itu semua tergantung pemerintah menyikapinya seperti apa sesuai aturan, yang pasti wajib bagi pemerintah memperhatikan kesejahteraan para guru tanpa terkecuali.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!